Kediri, Montera.co.id– Ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (11/12), menjadi saksi bisu perjuangan seorang pelajar, Faiz Yusuf, yang menjalani sidang perdana dengan agenda keberatan substantif atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Kasus yang menjerat Faiz ini sontak menarik perhatian publik, terutama setelah munculnya sejumlah kejanggalan hukum dan ancaman terhadap hak pendidikannya.
Dakwaan Janggal dan Bukti Digital yang “Ghoib”
Dalam pembelaannya, Penasihat Hukum (PH) Faiz menyoroti dua poin krusial yang mengikis kredibilitas dakwaan JPU:
Diskrepansi Tanggal: Adanya perbedaan tanggal penangkapan yang dicantumkan dalam berkas dakwaan.
Perubahan Pasal: Perubahan pasal yang didakwakan kepada Faiz secara tiba-tiba.
Yang paling disorot adalah lemahnya alat bukti, terutama terkait dakwaan penghasutan melalui media sosial. PH Faiz menegaskan bahwa jaksa gagal menyertakan bukti laboratorium forensik digital yang sangat krusial.
”Bagaimana jaksa bisa membuktikan korelasi dan dampak postingan Faiz terhadap peristiwa yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu tanpa bukti forensik digital yang sah? Bukti ini adalah kunci untuk membuktikan unsur penghasutan,” ujar kuasa hukumnya.
Ketiadaan bukti digital ini dianggap sebagai ‘lubang’ besar yang dapat menggugurkan dakwaan, menjadikannya terkesan dipaksakan.
Jaminan Tokoh Penting Demi Pendidikan
Di tengah proses hukum yang membelenggu, sebuah dukungan moral dan jaminan penangguhan penahanan datang dari tokoh-tokoh penting:
Ibunda Faiz, Imroatin, yang memimpin permohonan.
Suciati, istri mendiang aktivis HAM legendaris Munir.
Okky Madasari, sastrawan ternama Indonesia.
Permohonan penangguhan ini didasari alasan kuat: Hak konstitusional Faiz sebagai pelajar untuk melanjutkan pendidikan, menghadapi ujian, dan menggapai cita-cita masuk perguruan tinggi negeri.
”Hak Faiz untuk memperoleh pendidikan tidak boleh terabaikan. Penangguhan penahanan adalah langkah untuk memastikan masa depannya tetap terbuka sembari proses hukum berjalan,” tegas Anang Hartoyo dari LBH PDM Nganjuk, mengingatkan pentingnya masa depan sang pelajar.
Hakim ketua sidang menyatakan akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang disertai jaminan tokoh-tokoh terkemuka ini.
Sidang lanjutan yang dinantikan publik untuk mendengarkan rincian pembelaan dan keberatan atas dakwaan secara mendalam akan digelar pada Senin, 22 Desember 2025.(Dan/Ali)







