AKP Yudho Tindak Tegas Bus Bagong yang Terobos Lampu Merah Muning

Bus Bagong Ditahan, 37 Bus Lain Kena Tilang

Kediri, Montera.co.id– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menahan satu unit Bus Bagong dengan nomor polisi N 7953 UG setelah terbukti menerobos lampu merah di perempatan Muning, Kecamatan Mojoroto, Minggu pagi (15/2/2026). Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya tegas menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Bus yang dikemudikan oleh Yajidun Khoirun (50) melaju dari arah timur menuju Terminal Baru Tamanan ketika melakukan pelanggaran tersebut, dengan kondisi lalu lintas cukup padat. Setelah melalui proses pengejaran, kendaraan akhirnya dihentikan dan ditindak di kawasan Terminal Baru Tamanan.

PENINDAKAN TEGAS KARENA PELANGGARAN BERULANG

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastiawan, S.H, menjelaskan bahwa penindakan tegas diambil karena pelanggaran yang dilakukan bus tersebut bersifat berulang dan memiliki risiko tinggi menimbulkan kecelakaan fatal.

“Bus dari arah timur menuju Terminal Baru menerobos lampu merah di perempatan Muning. Langsung kami tindak tegas di Terminal Baru Tamanan Kota Kediri dan kami tahan agar ada efek jera, tidak hanya bagi Bus Bagong tetapi juga bus-bus lain,” ujar AKP Yudho.

Menurut dia, dalam beberapa minggu terakhir Satlantas Polres Kediri Kota telah menindak sedikitnya 37 bus lain yang melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas, dengan menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai sanksi administratif. “Bus Bagong ini sudah berulang kali melakukan pelanggaran, sehingga kami ambil tindakan tegas. Prinsipnya sama, bus mana pun yang melanggar aturan lalu lintas akan kami tindak,” tambahnya.

Penindakan terhadap Bus Bagong dilakukan langsung oleh AKP Tutud Yudho Prastiawan didampingi Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Arifin Rio Ananto, dengan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan keselamatan publik.

LATAR BELAKANG: KECELAKAAN SERIUS PERNAH TERJADI DI LOKASI SAMA

Langkah tegas ini tidak terlepas dari pengalaman kecelakaan lalu lintas serius yang terjadi di lokasi yang sama pada Jumat sore (23/1/2026) sekitar pukul 16.17 WIB. Saat itu, sebuah bus milik Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7662 UT jurusan Surabaya–Trenggalek diduga melaju kencang dan menerobos lampu merah saat kondisi lalu lintas ramai.

Bus kehilangan kendali saat mencoba mendahului kendaraan lain dari arah Terminal Tamanan menuju pusat kota, kemudian menyerempet sepeda motor Yamaha Mio, menabrak mobil Daihatsu Xenia, menghantam sepeda motor Honda Scoopy, dan berhenti setelah menabrak rumah warga di sisi selatan jalan. Akibat insiden tersebut, 11 orang luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat, dengan kerusakan parah pada kendaraan dan bangunan rumah warga.

Hasil penyelidikan menetapkan sopir bus berinisial TH (33) sebagai tersangka, yang dijerat Pasal 311 ayat 3 atau Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

KESELAMATAN PENGGUNA JALAN JADI PRIORITAS UTAMA

AKP Yudho menegaskan bahwa kecelakaan sebelumnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengemudi angkutan umum untuk lebih disiplin dan mematuhi rambu lalu lintas. “Kami tidak ingin kejadian serupa terulang. Penegakan hukum ini bukan semata-mata penindakan, tetapi upaya mencegah kecelakaan dan melindungi masyarakat,” katanya.

Satlantas Polres Kediri Kota memastikan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya oleh kendaraan angkutan umum, akan terus ditingkatkan demi menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Kediri.(Dan/Ali)

 

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *