Kediri, montera.co.id – Suasana di Jalan Raden Patah Gang Melati, RT 3 RW 2 Kelurahan Kemasan Kecamatan Kota Kediri belakangan memanas. Sejumlah warga menolak menandatangani kontrak pengosongan rumah yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (KAI), karena menilai belum ada bukti sah kepemilikan lahan.
Titik Sundari, salah satu warga yang sudah puluhan tahun tinggal di rumah warisan keluarganya. Ia menegaskan bahwa keluarganya memegang letter C yang tercatat di kelurahan sejak 1937. “Bilamana Nomor SHP 7 itu sah, benar-benar sah. Kalau nggak sah, kami siap buktikan. Warga juga mau bayar kok, asal kepemilikannya jelas,” ujar Titik, Sabtu (15/8/2025) siang.
Titik mengaku pada 4 Agustus lalu ia mendapat lembaran kontrak dari pihak terkait, yang isinya dianggap memberatkan warga. “Saya sendiri dikasih lembaran dengan nominal Rp1,7 juta, tapi saya tolak karena tidak menyetujui, awalnya ada 23 warga yang diminta tanda tangan, tapi 6 orang langsung menolak tanda tangan setelah membaca isi kontraknya,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan proses penyampaian surat. Menurutnya, surat SP1 sampai SP3 tidak diterimanya langsung, melainkan hanya diselipkan di pintu rumah. “Pagi sekitar jam 06.30, surat sudah ada di pintu. Bukan saya yang terima, dan tidak pernah atas nama perorangan seperti ini. Ada fotonya,” ungkap Titik.
Bagi warga, masalah ini bukan sekadar soal uang kompensasi, tetapi kepastian hukum atas tanah yang sudah mereka huni turun-temurun. “Kami hanya ingin pembuktian yang sah. Kalau memang sertifikat PT KAI sah, ya silakan. Tapi kalau tidak, ya kami akan tetap mempertahankan hak kami,” tegasnya.
Sementara itu, warga lain menyebut masih akan menggelar pertemuan untuk membahas langkah selanjutnya. Konflik ini pun diperkirakan belum akan selesai dalam waktu dekat, mengingat kedua belah pihak masih bersikukuh pada klaim masing-masing. (Chap/Al)