Kediri,montera.co.id – Sidang Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KONI Kota Kediri masuki babak eksepsi. Sidang eksepsi adalah bagian dari persidangan, baik dalam perkara pidana maupun perdata, di mana pihak tergugat (atau terdakwa dalam perkara pidana) mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap gugatan (atau dakwaan) yang diajukan oleh pihak penggugat (atau penuntut umum dalam perkara pidana). Persidangan dilakukan secara online pada Kamis (10/6/2024).
Tim Kuasa Hukum Arif Wibowo sebagai berikut:
1. Eko Budiono SH, MH.
2. Zakiyah Rahmah SH
3. Diah Putri Agustina SH.
Tim Kuasa Hukum Arif Wibowo, menyatakan, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor : 90/Pid.Sus-TPK/2025/PN.SBY atas nama terdakwa Arif Wibowo, tidak cermat, jelas, dan lengkap, mohon dinyatakan batal demi hukum, baik pada dakwaan primair, maupun dakwaan subsidair.
“Sesuai dengan pasal 143 ayat (2) KUHAP,” ungkapnya.
Setidaknya, ada 7 alasan mengapa dakwaan JPU terhadap Arif Wibowo tidak cermat, jelas, dan lengkap, sehingga harus dinyatakan ‘Batal Demi Hukum’
1. Pada dakwaan JPU, seharusnya menguraikan dengan cermat, jelas, dan lengkap, menyebutkan dengan jelas waktu dan tempat dilakukannya tidak pidana. Tetapi dalam dakwaan ini, tidak cermat, jelas, dan lengkap. Selain itu, uraian pada dakwaan ke satu, yaitu dakwaan primair dan subsidair, serta dakwaan kedua, hanya copy paste, tidak ada perbedaan sama sekali. Sedangkan pasal yang dikenakan berbeda-beda. Sehingga dakwaan menjadi tidak tepat dan kabur.
2. Dakwaan JPU tidak menguraikan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Ketua dan Wakil Bendahara KONI Kota Kediri, dan hanya menguraikan Tupoksi bendahara KONI Kota Kediri. Sehingga terdakwa, penasehat hukum, maupun hakim, tidak mengetahui secara jelas dan gamblang, siapa seharusnya yang bertanggungjawab penuh atas tindak pidana yang terjadi.
3. Pada kerugian negara, JPU menguraikan kerugian negara senilai Rp 2.429.841.492, ditimbulkan oleh
– Arif Wibowo : Rp 2.210.491.492
– Diyan Ariyani : Rp 219.450.000
“JPU tidak menguraikan terkait kerugian negara yang ditimbulkan oleh Kwin Atmoko Yuwono selaku ketua KONI Kota Kediri,” jelasnya.
Uraian JPU tersebut menunjukkan bahwa pelaku tinda pidana hanya 2 orang saja. Sedangkan dalam perkara ini, JPU memproses, mendakwa, dan menahan tiga orang, yaitu Arif Wibowo, Dian Ariyani, dan Kwin Atmoko Yuwono. Padahal Kwin Atmoko Yuwono sebagai Ketua KONI Kota Kediri, merupakan penanggungjawab tertinggi dalam organisasi. Sehingga sangat tidak mungkin, mustahil tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam organisasi KONI Kota Kediri tersebut, khususnya terkait keuangan.
Selain itu, sangat tidak mungkin, terdakwa Arif Wibowo, yang hanya berkedudukan sebagai wakil bendahara, yang hanya bertugas menjalankan mandat ketua dan bendahara,”Arif harus bertanggungjawab lebih besar dalam organisasi, dibanding ketua sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,” tegas Eko Budiono dalam keterangan tertulisnya.
“Kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa Arif Wibowo, sebagaimana dalam dakwaan JPU, sebesar Rp 2.210.491.492 juga tidak diketahui dari mana perhitungannya, karena tidak tertuang dalam dakwaan,” imbuhnya.
4. Terkait kerugian negara sebesar Rp 2.210.491.492 masih bingung dan tidak mengerti dan masih bingung, dari kerugian negara yang ditimbulkan terdakwa senilai Rp 2.210.491.492 tersebut, karena tidak ada sedikit uraian dari JPU terkait kerugian itu, dan tidak didukung bukti-bukti pendukung.
5. JPU masih ragu dan bimbang terkait waktu dan tempat terjadinya tindak pidana, kapan tindak pidana itu benar-benar terjadi. Karena tidak menyebutkan waktu dan tempat yang pasti terjadinya tindak pidana.
6. JPU hanya menjadikan laporan hasil audit BPKP Jawa Timur sebagai acuan bukti dalam perkara ini, tanpa ada bukti pendukung lainnya. Karena tidak ada uraian di dalamnya. Yang lebih penting, terkait dakwaan JPU tentang kerugian yang ditimbulkan oleh terdakwa Arif Wibowo sebesar Rp 2.210.491.492, tidak ada sama sekali bukti-bukti pendukung, karena tidak ada dalam uraian dakwaan JPU.
7. Dalam surat dakwaan JPU, ada uraian kronologis yang diputus agar semua pertanggungjawaban tertuju kepada terdakwa Arif Wibowo. Secara jelas, ketua dan bendahara KONI Kota Kediri menandatangani seluruh dokumen dengan sadar, memiliki pengetahuan dan Pendidikan yang tinggi, tidak terganggu fisik dan pikirannya, mengetahui semua kegiatan, turut serta dalam kegiatan dan penyaluran anggaran KONI Kota Kediri, sehingga secara otomatis mengetahui dan memahami semua dokumen yang ditandatangani mereka.
“Sedangkan Arif Wibowo sebagai wakil bendahara, hanya menjalankan perintah dan instrukti ketua dan bendahara,” tandas Eko Budiono.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Penasehat Hukum memohon kepada majelis hakim untuk :
1. Mengabulkan / menerima eksepsi terdakwa Arif Wibowo untuk seluruhnya.
2. Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum
3. Membebankan biaya perkara kepada negara
Demikian isi eksepsi dari tim Penasehat Hukum Arif Wibowo. (Chap/Ali)