Rekan Indonesia Bongkar Dugaan Pelanggaran Hotel Insumo, Pihak Hotel Mengaku Tidak Tahu

Kediri, montera.co.id – Perkumpulan Pergerakan Rekan Indonesia laporkan dugaan pelanggaran di Hotel Insumo Palace. Pemicu pelaporan di diawali oleh pembongkaran tenda aksi damai di depan Hotel Insumo Palace oleh Satpol PP Kota Kediri. Dugaan pelanggaran tersebut berupa bangunan dan reklame yang melanggar perda perizinan.

Ketua Rekan Indonesia Kediri, Bagus Romadhon, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan pihak ketertiban umum dan ketentraman masyarakat satpol PP (trantibum) yang diduga tak sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri dalam area Hotel Insumo. Temuan ini terjadi saat timnya melakukan peninjauan lapangan pada 7 Juli lalu.

“Saya sebagai Ketua Rekan Indonesia kemudian bersurat ke Dinas Perizinan. Responsnya cepat sekali,” ungkap Bagus, Rabu (9/7).

Hasilnya cukup mengejutkan. Dinas Perizinan Reklame dan Bangunan Kota Kediri menyatakan bahwa sarana promosi milik Insumo melanggar Perda dan peraturan perundang-undangan.

“Kami berterima kasih kepada Ibu Wali Kota dan Pak Edi selaku Kepala Dinas Perizinan yang sigap merespons laporan kami,” tambah Bagus.

Bagus menegaskan bahwa penertiban tak boleh hanya menyasar kelompok kecil atau buruh, sementara bangunan dan reklame milik pengusaha besar justru lolos dari pengawasan.

“Kalau tertibnya setengah-setengah, keadilan tidak tercapai. Padahal kalau reklame dan perizinan tertib, pendapatan daerah juga naik dan manfaatnya kembali untuk warga Kediri,” tegasnya.

Respons Pihak Hotel: “Kami Tidak Tahu”

Sementara itu, HRD Insumo Hotel, Junaidi, mengaku hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kalau sampai detik ini kami belum ada surat pemberitahuan dari Satpol PP, jadi kami belum bisa berkomentar. Kami tunggu dulu suratnya seperti apa, baru bisa kami tindak lanjuti,” ujarnya. Rabu (9/6/2025).

Ironisnya, Junaidi juga mengaku tidak tahu-menahu soal status izin reklame yang sudah berdiri sekitar satu tahun lebih tersebut. “Kurang tahu juga, nanti kami coba cek ke bagian yang biasa menangani itu,” kilahnya.

Satpol PP Siap Bertindak

Satpol PP Kota Kediri, disisi lain, memastikan tidak akan tinggal diam. Agus Dwi Ratmoko, Kepala Bidang Penegakan Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kota Kediri, menyebut pihaknya sudah menyiapkan langkah tegas.

“Kita akan memberikan surat ke Insumo untuk segera mengurus izin. Kalau tidak diurus, kami akan lakukan penertiban,” tegas Agus.

Agus juga menyinggung prosedur penanganan semestinya. “Sebenarnya, pihak perizinan yang lebih dulu memberitahu pihak hotel untuk segera mengurus izin sebelum menginformasikan ke Satpol PP, karena ranah awalnya memang di perizinan. Setelah itu baru Satpol PP lakukan penertiban kalau tidak ada tindak lanjut,” jelasnya.

Untuk itu, persoalan ini tak hanya soal tenda buruh yang dibongkar, tetapi juga membuka sorotan publik terhadap pentingnya keadilan penegakan aturan, penertiban harus menyentuh siapa saja yang melanggar, tak peduli besar atau kecil, demi kepentingan bersama warga Kediri. (Chap/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *