Kediri,montera.co.id – Salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dikediri lakukan aduan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri (Kejari). Menurutnya, sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2025 ini dinilainya masih kurang transparan dan akuntabel. Bahkan penuh kecurangan yang berakibat timbulnya praktek korupsi dan gratifikasi.
Dalam pantauan dilapangan, LSM Macan, menggelar aksi demo didepan Kantor Kejaksaan Kota Kediri, selang beberapa saat, pihak kejaksaan mau menemui pendemo dengan diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Nur Ngali. Selasa (8/6/2025) pagi.
“Kami terima pengakuan salah orang tua siswa membayar hingga sekitar Rp 35 juta untuk bisa masuk di salah satu SMAN favorit Kota Kediri melalui pendaftaran jalur Domisili. Padahal domisilinya di salah satu kecamatan di Kabupaten Kediri, yang jaraknya sangat jauh,” ungkap Revi Pandega dalam keterangannya.
Sebelumnya, melalui SPMB jalur prestasi maupun afirmasi, siswa tersebut gagal masuk ke sekolah yang dituju. Lanjut Revi, namun akhirnya, melalui pendaftaran jalur domisili, justru bisa diterima dengan membayar sekitar Rp 35 juta.
“Ini buktinya, kami perlihatkan sebuah data dan rekaman saja, tapi mohon maaf, kami tidak membuka nama siswa tersebut, khawatir dia akan dipersoalkan di sekolahnya,” tandas Revi Ketua Aksi.
Menanggapi penyataan tersebut, Nur Ngali menyampaikan agar mereka membuat laporan resmi dengan bukti-bukti yang ada. Sehingga pihak Kejaksaan bisa menindaklanjuti.
“Mereka datang untuk meminta petunjuk, bagaimana melakukan pelaporan dengan bukti bukti yang ada atau cukup menyerahkan bukti bukti tersebut,” terangnya.
Untuk itu, Kejaksaan Kota Kediri, menyarankan dan menunggu laporan resmi dari LSM Macan, yang tujuannya terstruktur, didukung data beserta buktinya agar pihak kejaksaan melakukan kajiannya bisa baik dan efektif. (Chap/Ali)