Satpol PP Kota Kediri Lakukan Pembongkaran Tenda Perjuangan Buruh Eks Karyawan Triple’S, ASPERA: Arogan Sekali Undang-Undang Dikalahkan dengan Peraturan Daerah

Kediri, montera.co.id – Satpol PP Kota Kediri membongkar tenda aksi milik kelompok buruh yang berdiri di atas trotoar depan Hotel Insumo Palace, Jalan Urip Sumoharjo, pada Senin (7/7/2025) siang. Pembongkaran diwarnai adu mulut.

Tenda tersebut dianggap melanggar peraturan daerah karena berdiri di fasilitas umum dan dinilai mengganggu ketertiban.

Agus Dwi Ratmoko, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Kediri, menyampaikan bahwa tindakan ini didasarkan pada Surat Perintah Tugas (SPT).

“Kami tidak melarang penyampaian aspirasi atau unjuk rasa. Tapi yang kami tertibkan adalah tendanya, karena berdiri di atas trotoar, yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki,” ujar Agus saat memberi keterangan.

Selain menyoroti pelanggaran fungsi trotoar, Satpol PP juga menegaskan bahwa keberadaan tenda di jalan utama kota bisa menciptakan kesan kumuh dan mengganggu estetika Kota Kediri.

Agus juga menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya aktivitas penggalangan dana dari pengguna jalan di sekitar tenda. Hal itu menurutnya melanggar Peraturan Daerah, karena permintaan sumbangan di ruang publik harus memiliki izin resmi dari instansi berwenang.

“Permintaan sumbangan di jalan umum itu dilarang jika tidak memiliki izin. Ini demi menjaga ketertiban dan mencegah potensi penyalahgunaan,” imbuhnya.

Agus memastikan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah berkonsultasi dengan pimpinan, melibatkan PPNS, tim deteksi dini, serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan sesuai prosedur.

“Hari ini kami hanya membongkar, tidak membawa siapa dan apapun. Kami siap berdialog dan menyampaikan argumen jika ada tuntutan dari pihak aksi,” tandasnya.

Disisi lain, Hari Budhianto Ketua Umum Asosiasi Serikat Pekerja (Aspera) Kediri Raya, mengungkapkan kekecewaannya, pembongkaran alat peraga demo ini, menurutnya, perlakuan yang arogan.

“Satpol PP telah menabrak undang-undang no 9 tahun 1998, tentang unjuk rasa dilindungi undang-undang 45 pasal 28 tahun 1998, dan tenda ini adalah alat peraga,” tandasnya.

Untuk itu, kami akan lanjutkan tindakan arogansi ini ke kejaksaan, dugaan pelanggaran sementara dalam catatan kami adalah, terbitnya surat pada tanggal 6 Juli 2025, yang kita ketahui itu pas hari Minggu/ libur, dan lain sebagainya.

“Bukti-bukti semua sudah kita dokumentasikan, nanti Tim hukum kita yang akan mendalaminya,” terangnya.

Menurutnya, diskriminasi yang dilakukan Satpol PP Kota Kediri, layak untuk ditindak lanjuti. Tindakan Represif Satpol PP dugaan saya ada yang “membeli”.

“Yang pasti, hanya berdasarkan Perda saja sudah berani menabrak Undang-Undang, untuk itu, kami akan terus lanjutkan perjuangan ini, kalau perlu kita dirikan tenda dengan masa yang lebih besar beserta sound system duduki kantor Satpol PP Kota Kediri,” tutup Hari. (Chap/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *