Kediri,montera.co.id – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Kediri, untuk penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dihimbau untuk memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik, menjaga dan merawat rumah yang telah dibangun atau diperbaiki, serta memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukannya.
Selain itu, DPKP terapkan skala prioritas ‘Aladin’ (atap, lantai dan dinding) dan akan didampingi oleh pendamping RTLH yang ada di setiap kelurahan. Tenaga yang merenovasi diambilkan dari lingkungan sekitar. Serta pembelian material juga dilakukan di sekitar Kota Kediri. Tujuannya agar perputaran ekonomi tetap terjadi di Kota Kediri.
Hery Purnomo, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Kediri, penerima di wilayah kota Kediri ada 161, tapi ada pertimbangan beberapa hal karena persyaratan administrasi akhirnya dia tidak bisa mencukupi jadi tinggal menjadi 160 penerima manfaat RTLH.
“Untuk tahun 2025 sampai dengan saat ini yang sudah diterima oleh penerima manfaat RTLH sekitar 140 penerima yang ada di wilayah kota Kediri, sedangkan sisanya 20 di beberapa kelurahan belum kita realisasikan karena pertimbangan budaya pertimbangan adat,selanjutnya akan dilaksanakan setelah bulan suro atau Muharram,” ungkap Hery Purnomo dalam keterangannya. Rabu (2/7/2025) siang.
Saat ini, proses melaksanakan kegiatan pembangunan RTLH dilakukan terus-menerus, lanjut Hery, tim DPKP disini lakukan monitoring untuk memastikan program bantuan uang itu sudah sampai dan betul-betul dilaksanakan untuk pembangunan.
Selain itu, pihak DPKP juga lakukan monitoring memastikan pelaksanaan harus sesuai dengan perencanaan, memastikan mulai belanja materialnya pelaksanaannya batas waktu dan lain sebagainya
“Ini harus kita pastikan, mulai pembelian material sudah dilaksanakan dan diberikan kemudian proses untuk pelaksanaan pembangunan dengan tukang sudah dilakukan,” tegas Hery.
Pun begitu, Hery, tidak menampik bila di lapangan ditemukan ada hal-hal yang implisit, penerima manfaat tersebut maunya menambah pembangunan, yang akhirnya membuat beban penerima manfaat sendiri, misal, seperti mencari hutangan dan pinjaman.
“Masalah inilah yang disayangkan, sedangkan pihak DPKP dengan dana 20 juta disertai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada seharusnya sudah disesuaikan, bahkan sudah disosialisasikan,” jelasnya.
Dalam sosialisasi, Hery menerangkan, para penerima manfaat itu sudah kami undang kita berikan batasan-batasannya kita tekankan bahwasanya 20 juta itu cukup, sebab pihaknya juga membantu untuk membuat RAB nya.
“Sehingga didalam perencanaan sudah kita hitung, untuk itu idealnya penerima manfaat harus menyesuaikan, jangan berandai-andai,” tandas Kepala DPKP. (Chap/Ali)