Wujudkan Keindahan Kota Kediri, Mbak Wali Tinjau Penindakan Tiang dan Kabel Telekomunikasi di Sepanjang Jalan Brawijaya

Kediri,montera.co.id – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati meninjau penindakan terhadap tiang dan kabel telekomunikasi di sepanjang Jalan Brawijaya, Senin (30/06/2025). Untuk tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis, dilakukan pencabutan.

“Pemerintah kota melakukan evaluasi terhadap tiang-tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis. Sehingga tiang-tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis ini kita lakukan penindakan lebih lanjut dengan cara dicabut. Ada sekitar 40 tiang di Jalan Brawijaya yang tidak memiliki rekomendasi teknis,” ujarnya.

Mbak Wali mengungkapkan diharapkan dengan adanya pencabutan tiang ini akan memperindah lingkungan khususnya di Jalan Brawijaya. Sebab dapat dilihat banyak sekali kabel dan tiang yang tidak tertata rapi. Maka dari itu Pemerintah Kota Kediri melakukan penataan, dimana yang tidak memiliki rekomendasi teknis dilakukan pencabutan.

“Ini inisiatif dari Pemkot Kediri dan masyarakat menyambut baik. Karena memang tiang-tiang di sekitar trotoar ini biasanya mengganggu pengguna jalan. Pemerintah berupaya memberikan solusi agar lingkungan lebih indah dan tidak menganggu pengguna jalan,” ungkapnya.

Wali kota termuda ini juga memberikan arahan agar penataan tiang dan kabel ini diperluas di ruas jalan lain. Dinas PUPR harus segera melakukan evaluasi mana saja yang sudah memiliki rekomendasi teknis dan mana saja yang tidak memiliki. Sehingga nantinya yang tidak memiliki rekomendasi teknis ini harus segera ditindak.

“Sementara ini masih di Jalan Brawijaya dan saya arahkan untuk diperluas. Terkadang ketika ada pembangunan tiang dan kabel ini mengganggu,” pungkasnya.

Plt Kepala Dinas PUPR Yono Heryadi menambahkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Dinas PUPR selaku dinas yang memiliki kepentingan dan diberi amanah untuk mengelola ruang milik dan ruang manfaat jalan. Hal ini berdasar pada Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 dan perubahannya di Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang jalan. Memang dimungkinkan jalan ini dimanfaatkan untuk beberapa aspek. Salah satunya utilitas terkait dengan seluler ini. Karena Perda belum mengatur bagaimana mekanisme pemanfaatan jalan terkait utilitas lalu dilakukan analisis. Dibatasi satu titik ada empat tiang.

“Asalkan sesuai kepatutan, kewajaran, sesuai estetika ya kami memberikan. Namun dengan perkembangan yang sangat cepat ini akhirnya banyak tiang-tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis ini secara ilegal mendirikan di ruang milik jalan dan ruang manfaat jalan. Untuk itu kami di Dinas PUPR menegakkan itu meskipun tidak ada mekanisme perizinannya kami menggunakan dasar undang-undang,” imbuhnya.

Yono menjelaskan di Kota Kediri ada sekitar 13.000 tiang. Saat ini Dinas PUPR sedang menyisir mana saja yang memiliki dan tidak memiliki rekomendasi teknis. Untuk sementara ini Dinas PUPR memiliki kebijakan menghentikan pemberian rekomendasi teknis. Untuk provider diarahkan bergabung dengan yang telah memiliki rekomendasi teknis. Agar mengetahui keseluruhan berapa persen yang sudah memiliki rekomendasi teknis.

“Atas saran Mbak Wali di visi misi MAPAN menghadirkan infrastruktur berkelanjutan. Kita sudah mulai di Jalan Stasiun kita konsep mengelola utilitas semua di bawah tanah, baik selular maupun PLN. Kami sudah koordinasi dengan PLN dan telah disambut baik serta teman-teman provider mendukung,” jelasnya. (Chap/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *