Kediri,montera.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi B DPRD Kota Kediri, menghadirkan dari tim penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) Pemerintah Kota Kediri, terkait menjembatani dua paguyuban yang ada di Jalan Dhoho. Kamis (26/6/2025).
Rice Oryza Nusivera, Kabid Perdagangan di Dinas Perdagangan dan Industri Kota Kediri (Disperdagin) mengungkapkan, bahwa Jalan Dhoho itu ada dua paguyuban satu Paguyuban Tumepel, didampingi oleh LSM Lira satunya Paguyuban Jalan Dhoho.
“Saya di sini mewakili dari tim penataan dan pemberdayaan Pemkot Kediri, berdiri ditengah-tengah karena dua paguyuban sama-sama mempunyai anggota PKL,” terangnya.
Paguyuban Tumapel menyurati DPRD mengeluhkan kebijakan Perwali No 37 Tahun 2015, lanjut Rice, yang ia rasa merugikan anggota PKL-nya, akhirnya terjadilah Rapat Dengar Pendapat ini,” Dalam RDP, kami menjelaskan bahwa itu kebijakan yang sudah kita terapkan kemarin, melalui proses jadi tidak asal pemerintah langsung hari ini tanggal sekian diberlakukan zonasi sesuai perwali,” terangnya.
Lebih jauh, Rice menjelaskan, sebelumnya pihak pemerintah sudah mengundang dari pihak toko dulu kita tanyakan keluhannya dengan keberadaan PKL, setelah itu kita undang PKL, sejalan ini mereka menginginkan seperti apa, kemudian yang terakhir di Balai Kota pada saat itu tanggal 30 Desember 2024 di ruang Jayabaya kita ketemukan antara PKL, pemilik toko dan tim penataan dan penggunaan PKL.
“Dari situ, akhirnya disepakati kebijakannya tetap menerapkan zonasi waktu sesuai Perwali nomor 37 tahun 2015 bahwa di jalan Doho hanya diizinkan berjualan mulai pukul 21.00 Wib sampai pukul 07.00 Wib,”
Sebelum menjalankan Perwali, Pemkot masih berikan toleransi kepada para PKL, di pukul 20.30 Wib mulai diperbolehkan masuk atau buka dasar terus yang paginya sampai 08.30 Wib.
Namun, paguyuban Tumapel menginginkan para anggota PKLnya bukanya dimulainya pada pukul 17.00 Wib atau 16.00 Wib,”Kalau itu yang diinginkan Tumapel, pertokoan banyak yang masih buka menutupi hak atau penghasilan dari pedagang atau pemilik toko yang di sepanjang jalan Dhoho,” jelasnya.
Mengutip pernyataan Ketua LSM Lira, Alif, bahwa ia sepakat taat pada keputusan RDP kali ini,”Paguyuban Tumapel menerima keputusan, namun, nanti kalau ada pembahasan Perda PKL yang baru, mungkin bisa disampaikan keluhan PKL yang berjualan masakan matang, sebab kalau bukanya malam berpotensi jualannya akan basi,” terangnya.
Heri Susanto Ketua Paguyuban Jalan Dhoho, mengungkapkan bahwa tadi sudah disepakati untuk menjalankan perwali yang berlaku sekarang. Paguyuban Jalan Dhoho ini sudah mempunyai izin SK Kemenkumham,”Untuk itu, saya patuh dan hormat hasil keputusan tadi,” jelasnya. Jum’at (27/6/2025).
Sejak ia kecil, Heri melanjutkan pernyataannya, bahwa para pedagang di pertokoan sepanjang jalan Dhoho mulai berjualan pada jam 9 malam,”Jadi keputusan Perwali No 37 Tahun 2015 itu dibuat sudah ada acuan sebelumnya, mungkin berdasarkan histori sejarah jalan Dhoho,” terang Heri Susanto.
Untuk diketahui, RDP yang digelar di ruang Komisi B DPRD Kota Kediri, menyepakati para PKL yang ada di jalan Dhoho seluruhnya diminta mentaati peraturan Perwali No 37 Tahun 2015 berjualan pada jam 21.00. Sambil menunggu peraturan walikota yang baru. (Chap/Ali)