Kediri,montera.co.id – Warga Kelurahan Kemasan Kota Kediri pada hari Kamis (26/6/2025) siang, beramai ramai datangi kantor DPRD kota Kediri khususnya pada komisi B, mereka hadiri acara rapat dengar pendapat (RDP) yang juga menghadirkan dari pihak PT KAI dan pihak Pemkot kediri.
Dalam pantauan dilapangan, didalam rapat dengar pendapat, terjadilah keputusan yang mengambang atau akan diadakan hearing lanjutan.
Namun, Pernyataan PT KAI menyebut bahwa tindakan penataan Stasiun Kediri telah melalui rangkaian kordinasi dengan SKPD Kota Kediri, dengan alas hak dan batas batas aset milik PT KAI berdasarkan kepemilikan SHGB Nomor 530 tahun 2019 dan groundkaart dan sertifikat Nomor 7 tahun 1996.
Warga, sebut saja Nanang, untuk itu menyampaikan bahwa kepentingan saya mewakili warga RT 03 RW 02 Kelurahan Kemasan Jalan Raden patah gang melati. Keterkaitan dengan penarikan atas sewa tanah yang dikirim oleh PT KAI.
“Diakuinya, ini tanah milik kereta api, kami hanya menanyakan dari tahun ke tahun sudah berkali kali menanyakan kepemilikan aset daripada PT Kereta Api, saat itu memang kami menuntut untuk diberikan fotokopi atas sertifikat tersebut, namun selama ini hanya ditunjukkan dari laptop (sebuah grondkaart dan sertifikat Nomor 7 tahun 1996),” jelasnya.
Warga sudah tidak sabar, terakhir kurang lebih di Bulan Mei 2025, warga juga datang untuk menanyakan hal yang sama juga diberlakukan sama. Untuk itu, kemarin kita hadiri RDP di Komisi B DPRD Kota Kediri, yang jelas selama ini kami tidak mendapat jawaban dengan gamblang atas semua surat yang sudah pernah kami sampaikan ke PT KAI.
“Jadi, biar DPRD dapat mengawasi kinerja pemerintah atau instansi terkait dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat terjaga,” tegas Nanang.
Riwayat Tanah Krawangan:
Mengacu, pada desas-desus yang beredar bahwa kurang lebih sekitar 24 bidang dan ada lebih dari 24 Kartu Keluarga di sepanjang jalan Raden patah gang melati RT 3 RW 2 Kelurahan Kemasan akan dilakukan pengosongan oleh pihak PT KAI.
“Saya bersama warga langsung konfirmasi ke kelurahan kemasan, dan lurah menunjukkan buku ‘Riwayat Tanah Krawangan’, hasilnya mengejutkan, tanah di gang melati khususnya status kepemilikan di miliki oleh perorangan bukan _eigendom verponding_,” ungkapnya. Jum’at (27/6/2025).
Pun begitu, Nanang tetap berjalan pada niatan utama yang lebih berkepentingan bersama, ia bersama warga hanya mempertanyakan dan meminta hak alas hukum sebagai keabsahan legalitas beserta bukti fisiknya.
“Untuk urusan penemuan tadi, kok menjadi sebuah sertifikat kepemilikan dimiliki oleh PT KAI atau Pemerintah…?, itu bukan ranah saya mas, sebab lurah pernah menjelaskan kalau pengurusan sebuah sertifikat, orang yang mengurusnya tidak pernah datang ke kantor kelurahan (kutipan lurah saat itu),” jelas Nanang.
Nanang berharap, terkait hak sewa nanti mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.06/2012 mengatur tentang tata cara pelaksanaan sewa Barang Milik Negara (BMN). Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 23 Februari 2012 dan berlaku mulai tanggal 24 februari 2012.
“Didalam peraturan itu, telah dijelaskan dengan detail SOP nya, tentunya setelah diadakan kontrak ke depan warga itu sudah lebih awal menyiapkan uang sewa di tahun-tahun berikutnya,” tutup Nanang. (Chap/Ali)