Imam Wihdan Zarkasyi Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Kediri: Dorong Pekerja Mandiri, Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Kecelakaan Kerja

Kediri,montera.co.id – Anggota DPRD Kota Kediri Imam Wihdan Zarkasyi, ST, MM., menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum. Acara ini dihadiri sekitar 200 peserta yang antusias, terutama para pelaku UMKM dan pekerja sektor informal. Bertempat di Gedung Serbaguna Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Rabu (25/6/2025) malam.

Imam Wihdan yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kediri menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang melindungi hak-hak pekerja. Dalam sosialisasi, Imam menggandeng Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri untuk menyampaikan informasi penting seputar jaminan sosial ketenagakerjaan dan bantuan pemerintah.

“Kali ini kami banyak membahas soal BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk para pekerja ekstrem seperti tukang sampah, pedagang keliling, hingga pemilik bengkel kecil. Mereka berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja, yang kadang tidak bisa dijangkau BPJS Kesehatan. Ini penting agar masyarakat tidak takut bekerja karena mereka punya perlindungan,” tandas Imam.

Lebih jauh, Imam menjelaskan tentang perlindungan BPJS Ketenagakerjaan menurut data kini makin meluas. Tahun lalu tercatat sekitar 9.000 peserta, dan kini telah meningkat menjadi 11.000 orang yang dicover.

“Kami berharap informasi ini bisa diteruskan ke lingkungan masing-masing. Jangan hanya menunggu. Ketika masyarakat tahu hak dan peluangnya, mereka bisa lebih aktif mengakses program perlindungan pemerintah,” pungkas Imam Wihdan.

Perlindungan Hak Pekerja Rentan, Cegah Kemiskinan Ekstrem

Sebagai narasumber, Rohmat Setyo Rianto dari Dinas Koperasi dan UMTK Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja, mebeberkan tentang program perlindungan yang menyasar pekerja rentan, misal, warga yang bekerja dengan risiko tinggi namun berpenghasilan minim.

“Mulai Juni hingga Desember 2025, Pemerintah Kota Kediri memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) kepada ribuan pekerja rentan. Tujuannya agar keluarga mereka tidak jatuh ke jurang kemiskinan ekstrem ketika terjadi musibah,” jelas Rohmat.

Sasaran, seorang tukang becak yang menjadi tulang punggung keluarga dan mengalami kecelakaan kerja, jika tidak memiliki perlindungan, dapat menyebabkan perekonomian keluarga runtuh. Program ini hadir untuk meminimalisir risiko sosial tersebut.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu untuk Pekerja Bergaji Rendah

Bukan hanya jaminan sosial, sosialisasi ini juga membahas rencana bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Bantuan senilai Rp600.000 (Rp300.000 per bulan selama 2 bulan) diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria:

* Penerima upah di bawah Rp3.500.000 per bulan
* Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
* Bukan penerima program PKH (Program Keluarga Harapan)

“Jadi, para pekerja mandiri, diharapkan dapat bantuan premi iuran BPJS pekerja rentan, melalui progres dinamis lewat musyawarah kelurahan (Muskel) berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” terang Rohmat.

Kegiatan dihadiri 3 Pilar, Lurah Gayam Andri Iriawan, SE, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas setempat, yang turut mendukung penuh upaya edukasi dan perlindungan terhadap pekerja rentan di wilayahnya. (Chap/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *