Blitar,Montera.co.id–Tindak kekerasan yang melibatkan sekelompok remaja terjadi di Jalan Kalimas, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Aksi kekerasan itu dialami BDN (19) dan AHR (17), keduanya merupakan warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Waka Polres Blitar Kota Kompol Subiantana mengatakan, kejadian bermula pada Sabtu malam, 7 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, saat AHR mengunjungi BDN di rumahnya. Keduanya kemudian pergi ke sebuah angkringan di Kota Blitar dan bertemu dengan seorang teman lainnya, VO. Setelah itu, mereka berkeliling Kota Blitar bersama rombongan teman-temannya.
Sekitar pukul 01.00 WIB, AHR dan BDN yang berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat hitam. Mereka bertemu dengan pasangan yang sedang berboncengan lalu terjadi perdebatan yang berujung pemukulan terhadap wanita.
Hal tersebut memicu emosi para pelaku yang melihat peristiwa tersebut hingga kemudian mengejar korban hingga ke wilayah Pakunden.
“AHR dan BDN dikejar oleh sekelompok pengendara motor. Saat berusaha menghindar ke arah barat Kota Blitar, mereka diadang oleh sekitar tiga rombongan motor di dekat Alfamart Tugu Batas Kota. AHR sempat mencoba melarikan diri, namun akhirnya berhasil dihentikan oleh para pelaku di Jalan Kalimas,” ujarnya.
Setelah motor korban ditendang hingga terjatuh, AHR dan BDN sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh rombongan pelaku dan dipukuli secara bersama-sama. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar untuk ditindaklanjuti.
Diketahui bahwa para terduga pelaku merupakan anak di bawah umur, diantaranya NVY (17), warga Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. ZR (17), warga Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. RES (16), warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. ARO (17), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. EP (17), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar dan DNA (17), warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Pasal yang disangkakan terhadap para terduga adalah Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat (2) huruf ke-1e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka.
“Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Proses hukum terhadap para terduga pelaku, yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH), akan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan hukum anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(Fitri)