Pelanggar Hukum Keimigrasian Warga Negara Filipina yang Menikahi Orang Kediri Diserahkan ke Detensi Imigrasi Surabaya, Permudah Proses Deportasi

Kediri,montera.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri secara resmi menyerahkan Warga Negara Filipina dengan inisial RCB, pelanggar hukum keimigrasian yang sudah berkekuatan hukum tetap ke Rumah Detensi Imigrasi Surabaya di Pasuruan, Rabu (4/6/2025).

Seperti diketahui, RCB merupakan WN Filipina yang tinggal di Desa /Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. RCB sudah berada di wilayah Indonesia sejak tahun 2006 bersama istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia.

Selama berada di Indonesia, RCB diketahui tidak memiliki legalitas yang sah menurut hukum keimigrasian Indonesia dan sudah memiliki KTP yang diterbitkan pada 2006. Proses pendetensian terhadap RCB sudah dilakukan sejak 2 Oktober 2024 oleh Kantor Imigrasi Kediri, dan sejak saat itu proses hukum dijalankan dengan dugaan pelanggaran hukum Keimigrasian Indonesia.

Setelah melalui proses panjang, dimulai dari proses pendetensian pada 2 Oktober 2024 di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kediri sejak 22 Januari 2025 hingga 20 Mei 2025, RCB dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas IIA Kediri.

Pemindahan ke Lapas Kediri dalam rangka proses penahanan untuk menandai dimulainya pelimpahan perkara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan menjalani proses persidangan terkait pelanggaran hukum Keimigrasian di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Dalam proses persidangan, RCB terbukti memenuhi unsur melanggar pasal 119 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu : Setiap Orang Asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling
banyak Rp 500.000.000.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 25.000.000, apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan yang dinyatakan dalam Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2025/PN Gpr tanggal 8 April 2025.

“Ini merupakan bukti dan komitmen dari Kantor Imigrasi Kediri, selain memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat juga melaksanakan penegakan hukum Keimigrasian yang tegas terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran,” jelas Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri.

Setelah menjalani masa pidana, RCB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Surabaya untuk mempermudah proses deportasi. Proses serah terima dipimpin Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Arief Budi Prasetyo didampingi beberapa petugas dalam pengawalan ketat.

Proses berjalan lancar dan sesuai prosedur berupa registrasi dan pemeriksaan kesehatan. RCB akan dideportasi kembali ke negara asalnya, Filipina dan namanya akan dimasukkan dalam daftar penangkalan.

“Kami menghimbau kepada Warga Negara Asing dan Penjamin dari Warga Negara Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri untuk mematuhi segala peraturan di negara Indonesia khususnya peraturan Keimigrasian,” jelas Antonius. (Chap/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *