Tak Akan Ada Lagi Istilah “Ping-pong” Masyarakat dalam Pengurusan Admistrasi Penduduk di Kota Kediri, Simak Penjelasannya

Kediri,montera.co.id – Dalam pengurusan Adminduk di tingkat kecamatan dan kelurahan atau disebut dengan Adminduk All In Kelurahan, Pemkot Kota Kediri terus meningkatkan kualitas dan pelayanan tersistem terhadap masyarakat dengan sepenuh hati.

Bagus Hermawan Apriyanto, Camat Kecamatan Kota Kediri, menyatakan bahwa kemarin sudah ada penjelasan oleh Kadisdukcapil, Marsudi Nugroho, terkait sistem aplikasi SIAK, ia menerangkan terjadinya kendala disebabkan sistem SIAK sedang alami maintenance.

“Masyarakat harus mengetahui, bahwa dalam kepungurusan Adminduk ini tidak seperti pada tahun-tahun yang lalu, bahwa disitu pihak kelurahan dan kecamatan harus menandatangani dokumen sebelum dokumen tersebut menuju ke kantor dispendukcapil,” ungkap Bagus, Kamis (5/6/2025) pagi.

Berbeda dengan sekarang, lanjut Bagus, kepungurusan Adminduk All In Kelurahan, masyarakat akan dimudahkan mencakup berbagai aspek dan lebih personal, seperti peningkatan kualitas data kependudukan, kemudahan akses bagi masyarakat, serta penggunaan teknologi untuk mempercepat proses pelayanan. Itulah program yang dilakukan Pemerintah Kota Kediri.

“Contohnya, dengan kedekatan tempat untuk mengurus surat-surat semisal mungkin ada yang kurang, kita langsung bisa menghubungi, mengurangi antrian panjang, dan meniadakan potensi pungli atau suap, ” terang bagus.

Senada dengan Marsudi Nugroho, dihubungi secara terpisah, menerangkan, bahwa ia sudah menekankan kepada seluruh petugas dijajaran dukcapil, kecamatan dan kelurahan apabila masyarakat sudah hadir agar tetap diterima dan dilayani di cek kelengkapan dokumennya.

Diselesaikan ditempat, meskipun waktu itu terkendala terkait aplikasi Siak yang mengalami maintenance.”Jangan, diarahkan kelainnya, seperti datang ke kantor kecamatan, MPP dan kantor Dispendukcapil,”jelasnya.

Selain itu, untuk menghindari kesan mempontang pantingkan warga dalam hal kepengurusan Adminduk, masyarakat diminta nomor Wa dan emailmya untuk diupload ke SIAK. Keperluannya nanti apabila sudah tidak ada trouble dan dokumen selesai, masyarakat akan bisa mengetahui sendiri lewat indikator notif.”Jadi tidak ada istilah mem-pingpong masyarakat,” tegasnya.

“Selanjutnya, Warga bisa mencetak secara mandiri, di kelurahan, kecamatan, MPP atau di kantor
Dispendukcapil,” imbuhnya menandaskan.

Perlu dicatat, itulah tadi bentuk-bentuk kemudahan dari Pemkot Kediri melalui Dispendukcapil dan tetap dalam koridor Prosedur dan perundang-undangan yang berlaku. Agar terbangun komunikasi masyarakat tetap bisa menyelesaikan kebutuhannya, petugas bisa melaksanakan tugasnya, sesuai regulasi yang berlaku. (Chap/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *