Polisi Berhasil Bongkar 19 Kasus Peredaran Narkotika dan Amankan 1,4 Kilogram Sabu dari Rumah Kos di Kediri

Kediri, montera.co.id – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, dengan total 22 tersangka diamankan. Selama dua bulan terakhir di tahun 2025. Hasil ini merupakan buah dari kerja keras jajaran kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kota Kediri.

AKBP Bramastyo Priaji, Kapolres Kediri Kota, menerangkan dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

Sabu seberat 473,74 gram
Ganja seberat 2,42 gram
Obat keras berbahaya sebanyak 16.489 butir.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 26 Mei 2025 pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kos di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dengan barang bukti sabu mencapai lebih dari 1,4 kg.

“Kasus ini terbesar yang berhasil kita ungkap pada tahun 2025,” ujar AKBP Bramastyo.

*Lokasi dan Sebaran Kasus*

Dari delapan kecamatan di wilayah hukum Polres Kediri Kota, enam di antaranya menjadi lokasi pengungkapan kasus:

Kecamatan Mojoroto: 4 TKP
Kecamatan Pesantren: 4 TKP
Kecamatan Banyakan: 4 TKP
Kecamatan Kota: 4 TKP
Kecamatan Semen: 2 TKP
Kecamatan Mojo: nihil

*Jaringan Sindikat dan Modus Operandi*

Kasat Reskrim AKP Hendro Purwandi, disisi lain, menjelaskan lebih rinci tentang salah satu tersangka berinisial AWP, warga kos di Kecamatan Kota, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.

AWP diketahui bekerja sama dengan seorang pengendali berinisial JP, yang diduga mengatur distribusi narkoba dari luar kota. Modus operandi yang digunakan adalah sistem “ranjau”, narkotika diletakkan di suatu lokasi dan kemudian diambil oleh kurir yang tidak saling mengenal.

“AWP sudah menjalankan aktivitas ini selama hampir empat bulan dan mendapat upah sekitar Rp1 juta per ons. Ia sudah melakukan transaksi setidaknya empat kali, dalam catatan polisi,” ungkap Hendro.

*Pasal yang Dikenakan*

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

° Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
° Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
° Pasal 435 jo. Pasal 438 ayat 2 dan 3, serta Pasal 145 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

*Imbauan kepada Masyarakat tentang Penyakit Masyarakat*

Kapolres mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Kami mohon bantuan masyarakat. Jika melihat atau mencurigai peredaran narkoba, silakan laporkan ke call center kami di 0812-3125-1996. Untuk korban penyalahgunaan, kami juga siap memfasilitasi rehabilitasi melalui kerja sama dengan rumah sakit mitra,” tegas AKBP Bramastyo.

Kapolres menekankan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. “Demi masa depan generasi muda, kita semua hendaknya bisa bekerja sama untuk memerangi narkoba,”tandasnya. (Chap/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *