Kediri,montera.co.id-–Kejaksaan negeri kota Kediri bidang pidana umum terima pelimpahan tersangka Antok dan barang bukti yang dikenal dengan pembunuhan mutilasi koper merah. Pada hari Kamis (22/5/2025/) siang.
Ichwan Kabalmay, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerangkan, bahwa pemeriksaan atas tersangka Antok tadi lancar semuanya,” Ia tidak membantah dan kooperatif, sesuai dengan BAP dan surat dakwaan dari Kejari,” kata Ichwan.
Terkait barang bukti Ichwan mengungkapkan ada beberapa alat bukti diantaranya: ” Mobil ada 3 unit, handphone-nya 5, satu buah pisau dan alat kelengkapan pribadi korban dan koper merah,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, M. Safir, Kasi Pidum Kejari Kota Kediri menjelaskan, Perkara pembunuhan ini sudah jadi konsumsi publik,” Jadi, kita juga ada perhatian khusus untuk penanganan perkara,”tegasnya.
Jaksa penuntut umum mempunyai waktu sekitar 20 hari untuk melimpahkan ke pengadilan. “Tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.” terangnya.
Sedangkan JPU nati akan ditangani oleh 5 orang jaksa,”M. Safir, Ichwan Kabalmay, Ashar, Bu Puji dan Bu gio,”kata Safir.
Antok Tersangka pembunuhan mutilasi koper merah, disisi lain menjelaskan perasaan selama ini dihantui merasa bersalahnya. “Saya sudah minta maaf kepada keluarga korban lewat media dan sehabis sholat saya mendoakan korban,” terangnya.
Menurut Antok, Ia lakukan pembunuhan dan lanjut memutilasi korban tanpa ada unsur kesengajaan,” Saya akui waktu itu Khilaf,” jelasnya. (Chap/Ali)