Kediri,montera.co.id – Kegiatan untuk menertibkan lapak-lapak liar yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kediri meliputi di trotoar Jalan Joyoboyo, kios di Jalan Patiunus dan kios-kios di kawasan hotel Palapa Jalan Hayam Wuruk tapi perlakuan di kios-kios hotel Palapa ini beda dengan lapak-lapak liar yang lain.
“Sekitar13 kios yang menyewa ke pihak hotel Palapa dan kita sudah survei lokasi bersama BPKAD juga mendatangkan BPN, setelah diukur kios itu seluas 2,5 m X 2,5 m, jadi tidak sepeser pun yang masuk ke Pemerintah Kota Kediri.” ungkap Rice Oryza Nusivera saat dikonfirmasi.
Namun, pihak hotel Palapa sudah menandatangani perjanjian kesepakatan dengan Pemkot Kediri,”Kami punya bukti suratnya jadi dari 13 penyewaan itu sudah sepakat terhadap poin-poin yang dicantumkan di surat perjanjian itu dan sesuai dengan hasil rapat tanggal 30 Mei 2025 batas untuk merapikan kios-kios tersebut,” jelas Rice. Kamis (22/5/2025) pagi.
Sedangkan untuk lapak-lapak di Jalan Patiunus tepatnya di depan metro palace itu terjadi pengeklaiman bahwa itu milik gudang garam, tetapi setelah diklarifikasi kepemilikan sebatas tembok saja. Diluar tembok milik aset Pemkot Kediri.
“Di Jalan Patiunus ini kami tidak bisa membuktikan sewa menyewa antara pemilik lapak berikutnya,” kata Rice.
Terkait pembongkaran, sebenarnya sudah kewajiban dari penghuni atau pedagang itu untuk membersihkan, tapi kemarin ada perwakilan yang menyampaikan kalau mereka tidak punya biaya untuk Bongkar dan diserahkan ke Pemerintah Kota Kediri.
“Jadi kalau memang seperti itu berarti menjadi tanggung jawab dari Satpol PP dan DPUPR untuk membersihkan lapak-lapak tersebut,” tandasnya.
*LOKASI PENERTIBAN*
Penertiban di Beberapa Lokasi:
Jalan Pattimura:
Penertiban di Jalan Pattimura dilakukan karena PKL berjualan di bahu jalan dan tidak diperbolehkan berjualan di trotoar.
Jalan Joyoboyo dan Patiunus:
Lapak-lapak semi permanen PKL di jalan ini akan ditertibkan setelah Lebaran, dengan tujuan mengembalikan fungsi trotoar dan drainase.
Jalan Dhoho:
Penertiban dilakukan oleh Satpol PP untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali) terkait jam operasional PKL.
*TUJUAN PENERTIBAN*:
Mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) seperti trotoar dan drainase.
Meningkatkan kebersihan dan ketertiban kota.
Mengatur jam operasional PKL sesuai dengan peraturan.
Memberikan solusi alternatif bagi PKL untuk berjualan secara legal.
Mencegah penyalahgunaan aset milik Pemkot. (Chap/Ali)