Penertiban PKL di Jalan Patimura Kota Kediri di Warnai Adu Mulut Pedagang vs Disperdagin

Kediri,montera.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di beberapa titik lokasi di kota. Salah satunya di Jalan Pattimura Kota Kediri, Senin, (19/5/2025) pagi. Penertiban ini dilakukan untuk menertibkan kawasan publik dan meningkatkan ketertiban serta keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Namun, dalam proses penertiban ini beberapa PKL meminta solusi untuk lokasi berjualan dan jam operasional.

Pantauan montera.co.id, ada beberapa PKL yang enggan untuk berpindah tempat maupun jam operasional PKL. Meskipun jam operasional sudah diatur dalam Perda dan Perwali, namun PKL bersikeras jika jam operasional bisa mempengaruhi pendapatan.

Bahkan, petugas gabungan dari Pemkot dan Polres Kediri Kota sempat beradu argumen mengenai penertiban jam operasional PKL. Sempat juga di warnai adu mulut pedagang dengan petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kediri.

“Sesuai dengan hasil rapat pada tanggal 28 April 2025, kita lakukan penertiban PKL terutama yang ada di Jl. Pattimura dimulai hari ini,” ungkap Ryce Oriza Kabid Pengembangan Perdagangan Disperdagin Kota Kediri.

Jadi kalau ada yang menyampaikan, Pemkot belum lakukan sosialisasi dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya,”Itu tidak benar,” imbuhnya.

Pemkot Kediri, sudah memberikan tenggat waktu sekira 3 Minggu, untuk berlakukan zonasi berjualan sesuai dengan Perwali No 37 tahun 2015, tentang diizinkannya para PKL berjualan mulai pukul 15.00 wib sampai 24.00 Wib.

“Untuk itu, sesuai kesepakatan hasil rapat dengan PKL Jl.pattimura, kami luaskan lapak maksimal 7 meter, kami bersama Dinas PUPR sudah lakukan pengukuran, agar para PKL terakomodir,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko menegaskan pihaknya akan rutin melakukan patroli dan memberi tindakan tegas bagi PKL yang melanggar aturan.

“Kalau masih melanggar, kami akan beri surat peringatan. Sanksi paling ekstrem, ya kami amankan barang-barangnya sebagai efek jera,”tandasnya.

Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Afandy Dwi Takdir, disisi lain mengatakan, ada beberapa ruas jalan yang tidak diperbolehkan untuk berjualan.

Pasalnya, jika digunakan untuk berjualan maupun kegiatan lain, dapat mengganggu arus lalu lintas.

“Ada rambu-rambu lalu lintas yang ada di sepanjang jalan, misalnya Jalan Pattimura atau perempatan Reco Pentung (Joyoboyo.red),” ujarnya saat memberikan imbauan kepada PKL.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali), jam operasional untuk PKL mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan Kota Kediri dapat lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat serta pengunjung. Perlu diketahui, penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mengoptimalkan fungsi trotoar dan jalur pedestrian.

Sampai saat ini, Petugas gabungan Polres Kediri Kota, Satpol PP, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) terus memberikan sosialisasi dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan PKL terhadap aturan yang berlaku. (Chap/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *