Kediri,montera.co.id – Ratusan Pekerja buruh yang dinaungi DPC Konfederasi Serikat PekerjaIndonesia (KSPI) datangi kantor PT triple’s Indo Sedulur untuk menuntut dan penjelasan atas dugaan pelanggaran 17 karyawannya yang sudah di PHK terkait menolak berikan uang pesangon. Perwakilan akhirnya ditemui pihak perusahaan yang diwakili oleh pihak perusahaan. Rabu (7/5/2025) pagi.
Diskusi buntu massa akan mengadu ke Disnaker serta SPSI Jawatimur dan Galang lebih besar dengan kekuatan tiga kali lipatnya ini.
Hari Budianto, Ketua Aliansi Pekerja/Buruh Kediri Raya, menyampaikan bahwa perusahaan Triple’s Indo Sedulur tak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut, terkesan mengabaikan undang undang meski sudah ada anjuran dari pemerintah.
“Pihak triple’s malah membahas hal-hal tidak penting dan menghindar dari pokok masalah. Pemerintah padahal sudah memberikan anjuran agar hak-hak pekerja dipenuhi, sesuai undang undang yang ditetapkan ka pemerintah, tapi perusahaan menganggap itu salah alamat,” ungkap Hari.
Lebih jauh, Hari menekankan, tentang aturan soal pesangon telah diatur jelas dalam PP No. 35 dan 36 Tahun 2021, serta pembaruan dalam PP 51. Berdasarkan hitungan, para pekerja berhak mendapatkan pesangon hingga ratusan juta, atau sembilan kali gaji perbulan bukan hanya tiga juta rupiah seperti yang diduga ditawarkan pihak perusahaan.
“Tadi, Tigor Prakasa yang mengaku ahli waris, menyampaikan tidak pernah secara resmi mengumpulkan, menemui, apalagi memberikan pesangon atau tali asih kepada mereka. Bahkan saat proses bipartit dan tripartit di Disnaker, sudah saya sampaikan bahwa ini salah alamat,” kata Hari menirukan ucapan Tigor.
Perlu diketahui, disisi lain, setelah lakukan wawancara dengan perwakilan dari pendemo, para jurnalis meminta izin kepada satpam kantor PT Triple’s Indo Sedulur. Namun terjadi penolakan.
“Penolakan ini, inisiatif bapak satpam sendiri atau bapak Tigor?,” tanya jurnalis.
“Sistem mas, memang kalau mau menemui bapak Tigor harus ada janjian dulu,” dalih satpam.
“Lhoh ini kan peristiwa insiden, kami perlu statement pihak perusahaan, agar wartawan tidak memberitakan secara sepihak,” tegas jurnalis.
Pun begitu satpam bersikekeh tidak bisa mempertemukan Tigor Prakasa dengan para jurnalis. Dengan adanya peristiwa ini, kini menjadi perhatian publik, dan banyak pihak menanti langkah keadilan dari pihak perusahaan. Agar perusahaan perusahaan yang lain tunduk dengan undang undang yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. (Chap/Ali)