Kasus Investasi Bodong Madu Klanceng di Putus Bebas di Pengadilan Tinggi Jawa – Timur

Kediri,montera.co.id – Kasus Investasi Bodong Madu Klanceng telah menjadi pembicaraan ditengah masyarakat. Pada kasus itu, Pengadilan Negeri Kota Kediri telah memutuskan hukuman 3 tahun 5 bulan terhadap terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah. Kamis (13/2/2024).

Disaat telah diputuskan oleh Hakim, pihak Penasehat Hukum (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sama menyatakan pikir pikir dalam 7 hari kedepan. Diketahui akhirnya kedua belah pihak mengajukan banding.

Tidak diketahui proses banding di Kejaksaan Tingkat Tingg (Kejati), menurut salah satu korban yang mendatangi ke Kejati untuk mempertanyakan atau mengawal jalannya proses hukum salah satu tersangka investasi bodong madu klanceng (wahyudi-red).

“Sebenarnya saya dan kawan-kawan datang ke Kejati, untuk mempertanyakan proses hukum saudara Wahyudi, tetapi setelah terjadi perdebatan yang alot, kami malah ditunjukkan hasil proses banding terdakwa Chrisma,” ungkapnya.

“Kami pun langsung shock, ternyata terdakwa Chrisma telah diputuskan “Onslag van Alle Rechtvervolging atau perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan hukum pidana dan melepaskan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah dari segala tuntutan hukum, pada tanggal 26 Maret 2025,” jelasnya.

Disisi lain, pihak Kejari Kota Kediri melalui Kasi Pidum M. Safir membenarkan keterangan tersebut,”Iya benar mas, terdakwa Chrisma memenangkan proses banding di Kejati, untuk itu kita akan persiapkan proses Kasasi,” jawabnya singkat melalui seluler. (Chap/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *