Banding, Upaya Hukum Pidana Terdakwa Investasi Bodong Madu KLanceng

Kediri, montera.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Sigit Artantojati menyatakan, pihak Chrisma Dharma Ardiansyah terdakwa investasi bodong madu klanceng melalui Penasehat Hukumnya (PH) mengajukan banding.

Sigit Artantojati mengungkapkan, pihak Chrisma ajukan banding pada Kamis (19/2), untuk itu.

“Pihak kita juga ajukan banding pada Kamis (19/2), jadi kita sama-sama ajukan banding,” terang Sigit.

Terdakwa Chrisma oleh Pengadilan dikenakan Pasal 374 pasal alternatif yang diajukan pihak JPU. Lanjut Sigit, Pasal 374 diputuskan, memang dakwaan alternatif makanya kita juga ajukan “Pikir-Pikir”.

“Jadi, sejak diterbitkan putusan itu, kita lakukan pikir-pikir, setelah itu, kita ajukan banding dan sebelum 7 hari pada Kamis depan (27/2) kita lakukan qualified,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim putuskan terdakwa investasi bodong Chrisma Dharma Ardiansyah bersalah dan divonis 3 tahun 5 bulan penjara, pada Kamis (13/2). Putusan itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. (Chap/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *