Kediri,montera.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerak (LSM) yang dipimpin M. Rifa’i, lakukan audensi ke Pemkot Kediri, Selasa (25/2) pagi. Dengan dasar aduan lisan dan tertulis dari masyarakat (Dumas), terkait maraknya miras non label dan tidak berizin. Dalam audensi ditemui oleh pihak Satpol PP Saiful Bachri, pihak Disperdagin Yongki Prabowo, dan Kasat Samapta
AKP Priyo Hadistiyo di Balaikota Kediri.”Menurut aduan, lokasinya di Sukorame, Bujel, Ngronggo disitu banyak diperjual belikan bahkan di angkringan juga sekarang ada dikemas dalam es moni,” ungkap Rifa’i
Menanggapi itu, Syamsul Bahri, Kasatpol PP, mengungkapkan bahwa izin miras itu di pusat. Kita bisanya pencegahan dan pembinaan Trantibum.
“Dengan begitu, bisa diinformasikan bila ada tindakan yang menggangu Trantibum. Kita tidak ada kepentingan, tidak ada becking ke miras. Nanti bisa dijadwalkan Operasi Pekat untuk mencegah generasi kita,” tegas Syamsul.
Disisi lain, AKP Priyo Hadistiyo, Kasat Samapta Polres Kediri Kota, menekankan penindakan Polres Kediri Kota sudah secara masif.
“Kapolres sendiri punya inovasi memberikan reward bagi penindakan barang bukti terbanyak. Ini tidak bisa 100% diberantas. 1 titik ditindak titik lain muncul.,” terangnya.
Sekarang juga bisa online, pembeli hunting online dan COD. “Tidak hanya warung saja, kita upayakan itu dengan pura pura beli skala besar terus kita cekal. Bukan hanya wilayah kediri kota juga banyak luar kota yang konsumen nya dari kediri,” bebernya.
Miras itu tergolong tipiring, lanjut AKp Priyo, sanksi yang rendah itulah membuat tidak jera karena memang hanya denda.
“Dasar kita Perwali itu perlu dikaji dan dipikirkan. Kita siap lakukan pendampingan, saya mohon bantuan jika ada yang terlewatkan,” jelasnya.
Wahyu Kadis Perdagin Kota Kediri melalui Sub Kordinator Yongki Prabowo menimpali, bahwa pihak Pemkot sudah lakukan penegasan terkait oerizinan.
“Izin baru terkait miras tidak ada kita izinkan. Sedangkan izin yang lama dari 21 kini tinggal 8 punya izin resmi,” jelas Yongki. (Chap/Ali)