Kediri,montera.co.id – Sidang penetapan putusan terdakwa Chrisma, kasus madu lanceng yang merugikan milaran rupiah pada hari Senin (10/2) siang. Ditunda karena terdakwa sakit.
Muhammad Safir Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan keterangan tersebut, bahwa saudara terdakwa Chrisma memang berada di RS Aura Syifa.
“Kami, atas nama jpu hanya bertugas untuk mengecek kebenarannya terdakwa Chrisma, apakah memang ada dirawat di RS Aura Syifa,” ungkapnya
“Memang kami diberi kuasa oleh hakim, setelah itu, kami lakukan pengecekan datang ke RS aura Syifa, ternyata terdakwa Chrisma, memang benar ada dan untuk memastikannya, meminta kepada direktur RS aura Syifa untuk membuat surat keterangan sakit,” sambungnya menegaskan.
Namun disisi lain, Imron perwakilan korban menyatakan merasa tidak masuk akal, bahwa keterangan sakit yang dilakukan terdakwa ada kejanggalan.
“Kami, juga mendatangi ke RS Aura Syifa, disitulah dugaan kami, sakitnya direkayasa,” bebernya.
“Kejanggalan itu, pertama sempat bingung juga tadi, karena di dalam keterangan nama pasien tidak tercantum nama Chrisma, kejanggalan berikutnya Chrisma berada di ruang bersalin,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan hakim sempat menegaskan kepada penasehat hukum terdakwa Chrisma, untuk menyepakati sidang kelanjutan putusan akan dilaksanakan hari Kamis tanggal 13 februari. Karena penasehat hukum Chrisma meminta sidang di tunda pada hari Senin tanggal 17 februari 2025.
Berdasarkan surat keterangan dari RS Aura Syifa (sakit Verfigo-red), hakim menyetujui sidang penetapan putusan terdakwa Chrisma kasus madu lanceng untuk ditunda hari kamis, karena proses untuk membenarkan hakim meminta pihak jaksa penuntut umum lakukan pengecekan langsung ke RS Aura Syifa. (Chap/Ali)