Kediri, Montera.co.id – Penyelesaian perkara melalui upaya Diversi terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) pelaku di wilayah Kota Kediri meningkat dalam tiga tahun terakhir yakni, 2023, 2022 dan 2021.
Kepala Bapas Kelas II Kediri, Yuyun Nurliana menyampaikan jika data ABH di Kota Kediri pada tahun 2021 sebanyak 19 kasus dengan rincian diversi 5, sidang 14, lalu pada tahun 2022 sempat terjadi penurunan dengan 13 kasus yakni diversi 10 & sidang 3, lalu tahun 2023 terjadi peningkatan dengan diversi 10 dan sidang 8 dari total 18 kasus, lalu tahun 2024 per bulan maret tengah berprogress diversi 5 dan sidang sebanyak 3.
“Dari jumlah berhasilnya upaya diversi yang sudah kami lakukan itu menunjukan tolak ukur bahwa tingkat keberhasilan untuk pengurangan putusan pidana dapat kami cegah sehingga kita lakukan mediasi untuk pengalihan perkara dalam bentuk restoratif justice”, ucapnya pada Selasa (02/04/2024).
Yuyun menganggap jika anak adalah masa depan suatu bangsa walaupun pada saat ini dia merupakan pelaku, namun pihaknya tetap mengupayakan kepentingan terbaik bagi anak untuk berusaha menurunkan tingkat putusan pidana penjara. Diversi memiliki dua syarat mutlak, dimana ancaman pidana tidak lebih dari 7 tahun dan juga bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
“Kalau berdasarkan undang undang nomor 11 tahun 2012 (UU SPPA), ancaman pidana untuk anak itu separuh dari ancaman pidana dewasa, seperti misalnya untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak pondok yang baru saja terjadi, mereka melanggar pasal 80 ayat ( 3) UU RI No 35 tahun 2014 (tentang perlindungan anak) ancaman pidananya adalah 15 tahun penjara, maka untuk anak adalah 1/2 nya,” ucapnya.
Ditanya faktor terbesar mengapa anak bisa berhadapan dengan hukum, Yuyun menyebut jika salah satu faktornya ialah broken home yang disebabkan oleh perceraian orang tua, kurangnya pengawasan, pendidikan, dan lingkungan pergaulan.
Perlu diketahui Bapas Kelas II Kediri memiliki klien pemasyarakatan sebanyak 1.196 yang terdiri dari klien dewasa dan anak. Dari jumlah tersebut, didapatkan data klien anak sebanyak 41 orang. Jumlah tersebut didominasi laki laki. Bapas Kediri memiliki 7 wilayah kerja mulai dari Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung, Nganjuk, Kota Blitar, Kabupaten Blitar dan Trenggalek.
Yuyun juga menambahkan jika pihaknya tidak bisa bekerja sendiri, namun pihaknya selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lapas rutan bahkan sampai kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan serta stakeholder lainnya. (Oct/Mon)