2 Terdakwa Anak Pengeroyok Bintang Balqis Maulana Divonis 6,6 Tahun Penjara

Kediri, Montera.co.id –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis penjara selama 6 tahun 6 bulan kepada 2 terdakwa anak AF (16) dan AK (17), pelaku pengeroyok Bintang Balqis Maulana santri asal Banyuwangi hingga dinyatakan tewas.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Divo Ardianto didampingi dua orang hakim anggota yakni Sri Haryanto dan Rofi Heryanto.

Bacaan Lainnya

Oleh majelis hakim, perbuatan terdakwa anak AF (16) dan AK (17) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan mati yang dilakukan secara berlanjut, menjatuhkan pidana terhadap anak satu dan anak 2 dengan pidana penjara masing masing selama 6 tahun dan 6 bulan dan pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKA Blitar ” ucap majelis hakim pada rabu (37/03/2024).

Menanggapi putusan majelis hakim, Muhammmad Ulinnuha selaku tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan apresiasi yang luar biasa terhadap saudara jaksa penuntut umum dan juga kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas perkara ini.

Nuha menyebut jika ia akan berkoordinasi dengan keluarga pelaku dengan tenggang waktu yang dimiliki selama 7 hari atas putusan penjara 6 tahun 6 bulan tersebut.

“kalau dari kami melihat semuanya kami jelas kurang puas gitu ya, tapi kan itu lagi lagi itu adalah pertimbangan dari majelis hakim, kami menghormati tersebut”, ucapnya.

Sementara itu Nanda Yoga Rohmana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyebut jika akan berkonsultasi kepada pimpinan selama 7 hari kedepan sebab tuntutan awal dari JPU ialah 7 tahun 6 bulan dan denda 100 juta diganti dengan pelatihan kerja selama satu tahun dan pada putusannya menjadi 6 tahun 6 bulan & pelatihan kerja 6 bulan.

Ditanya pertimbangan dari majelis hakim yang meringankan para terdakwa, Nanda menyebut jika salah satunya ialah pemaafan dari ibu korban.

” tadi pertimbangan hakim salah satunya pemaafan dari ibu korban, itu yang mungkin bisa menjadi pertimbangan hakim untuk bisa menurunkan putusan”, ucapnya. (Oct/Mon)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *