Kediri,Montera.co.id– Seorang santri berinisial MJ (12), asal Kabupaten Blitar, diduga menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Dugaan tersebut melibatkan dua santri yang masih di bawah umur, masing-masing berinisial AT (15) dan MD (12).
Keduanya merupakan santri di Pondok Pesantren AB, Kecamatan Mojo. Kasus tersebut kini dalam penanganan Polres Kediri Kota.
Pihak Pesantren Minta Maaf dan Dampingi Korban
Pihak Pondok Pesantren AB membenarkan adanya kasus yang melibatkan sejumlah santri di lingkungan pesantren. Pengurus pesantren menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan memastikan akan memberikan pendampingan.
Pengurus pesantren juga menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di luar pengetahuan dan pengawasan pihak pengelola pesantren.
“Kami memohon maaf atas kasus yang terjadi. Kejadian ini di luar pengetahuan dan pengawasan kami. Pihak Ponpes akan mendampingi korban dan keluarganya. Pihak Ponpes juga sudah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk proses hukum,” ujar Abdul Rozaq, pengurus Ponpes AB Mojo, saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).

Abdul Rozaq mengatakan, dua santri yang diduga terlibat merupakan anak asal Jawa Tengah. Salah satunya disebut sebagai teman sekamar korban, sedangkan lainnya merupakan santri yang lebih senior.
Polisi Periksa Dua Santri Terduga Pelaku
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kediri Kota AKP Sundari membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur.
Menurutnya, kedua anak yang diduga terlibat telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota. Polisi masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari korban maupun para saksi.
“Benar Polres Kediri Kota telah menerima pengaduan tindak pidana pencabulan oleh terduga pelaku, yang terjadi pada Rabu (15/7/2026) yang lalu. Polres masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa dan meminta keterangan dari para saksi dan korban,” ujar AKP Sundari.
Terungkap Saat Orang Tua Menjenguk Korban
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua MJ datang menjenguk anaknya di pondok pada Minggu (9/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Mendapat informasi tersebut, keluarga korban selanjutnya melaporkan dugaan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Polisi kini masih mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi pada 15 Juli 2026 tersebut, termasuk memeriksa keterangan korban dan saksi-saksi.
Karena perkara ini melibatkan anak sebagai korban maupun pihak yang diduga terlibat, proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan anak dan hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.(Dan/Ali)







