Kediri, Montera.co.id–Kekhawatiran warga Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri akhirnya mendapat jawaban.
Jalan desa yang menyempit di atas bekas galian pasir dengan kedalaman jurang hingga 10 meter itu ditinjau langsung oleh Komisi III DPRD Kabupaten Kediri bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (24/7/2026).
Peninjauan ini bukan tanpa alasan. Jalan tersebut menjadi urat nadi warga menuju area pertanian dan lokasi tambang rakyat. Namun kondisinya kini memprihatinkan.
Jalan Hanya 3 Meter, Kiri-Kanan Jurang 10 Meter
Dari pantauan di lapangan, lebar jalan yang tersisa hanya sekitar tiga hingga empat meter. Di sisi kanan dan kirinya menganga bekas galian C sedalam 7 hingga 10 meter. Tidak ada pembatas pengaman yang memadai. Jika lengah sedikit, risiko terperosok sangat besar.
Kepala Desa Wonorejo Trisulo, M. Musthofa, mengaku laporan ini bermula dari keresahan warga. Sudah beberapa kali terjadi kecelakaan di titik tersebut.
“Ini murni aspirasi masyarakat. Mereka khawatir, takut ada korban lagi. Makanya kami bersurat ke DPRD,” kata Musthofa di lokasi.
Warga Tak Minta Anggaran, Hanya Kepastian Hukum
Yang menarik, pemerintah desa dan warga tidak meminta bantuan anggaran untuk perbaikan.
Musthofa menegaskan, warga sudah siap bergotong royong menurunkan badan jalan agar lebih landai dan aman. Satu yang mereka butuhkan hanya kepastian hukum.
“Harapan kami hanya difasilitasi dari sisi rekomendasi atau perizinan. Kalau itu sudah ada, masyarakat bersama pemerintah desa siap gotong royong,” tegasnya.
Menurutnya, langkah ini penting agar kerja bakti warga tidak berujung persoalan hukum di kemudian hari, terutama terkait status lahan dan aturan lingkungan.
DPRD Kediri: Jangan Sampai Solusi Menimbulkan Masalah Baru
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono, mengatakan sidak ini adalah prosedur wajib sebelum mengambil keputusan.
Pihaknya ingin melihat langsung fakta di lapangan, bukan hanya dari laporan di atas kertas.
“Kami ingin melihat langsung kondisi di lapangan. Setelah itu akan kami bahas bersama OPD terkait untuk mengetahui solusi yang paling tepat sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” ujar Totok.
Ia mengakui persoalan ini tidak sesederhana memperbaiki jalan. Ada aspek krusial lain yang harus dikaji, mulai dari status kepemilikan lahan, perizinan tambang, hingga kajian lingkungan.
“Jangan sampai penyelesaian yang dilakukan justru menimbulkan persoalan baru. Karena ada aspek legal yang harus diperhatikan, termasuk apabila berkaitan dengan lahan yang memiliki status hak milik,” jelasnya.
Totok memastikan, hasil peninjauan ini akan segera dibawa ke meja rapat Komisi III dengan mengundang seluruh instansi terkait. Tujuannya satu, mencari jalan tengah yang aman bagi warga, namun tetap sah secara aturan.
Dengan peninjauan ini, warga Wonorejo Trisulo kini menanti kepastian. Di satu sisi keselamatan pengguna jalan harus jadi prioritas, di sisi lain setiap penanganan harus berjalan di koridor hukum yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.(Dan/Ali)







