Kediri, Montera.co.id-– Upaya menciptakan situasi kondusif di wilayah hukumnya terus digencarkan Polsek Ngasem. Dalam Operasi Cipta Kondisi gabungan bersama Satpol PP Kabupaten Kediri, petugas berhasil mengamankan belasan botol minuman keras (miras) ilegal dari tiga kafe di Kecamatan Ngasem, Rabu malam, 22 Juli 2026.
Operasi yang digelar secara mendadak itu menyasar tiga titik yang diduga kerap menjual miras tanpa izin, yakni Kafe Maxi, Kafe M3, dan Kafe Eden.
Sasar 3 Kafe, Polisi Temukan Miras Tanpa Izin
Kapolsek Ngasem, IPTU Bambang Supaku mengatakan, operasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Saat menyisir lokasi, petugas mendapati pemilik kafe menyimpan sekaligus memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin resmi sesuai peraturan daerah.
“Dalam kegiatan Operasi Cipta Kondisi gabungan bersama Satpol PP dengan sasaran peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Ngasem, petugas menemukan pemilik menjual minuman keras tanpa izin,” kata IPTU Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Belasan Botol Merek Ternama Diamankan
Tak main-main, dari tiga kafe tersebut petugas mengamankan total 11 botol miras dengan merek ternama.
Barang bukti yang disita meliputi lima botol Captain Morgan ukuran 700 mililiter, tiga botol Smirnoff Drink ukuran 700 mililiter, serta tiga botol Smirnoff Green ukuran 700 mililiter.
Seluruh barang bukti bersama penjual langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Ngasem untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Langgar Perda, Polisi Beri Peringatan Keras
IPTU Bambang menegaskan, penjualan miras tanpa izin jelas melanggar hukum. Pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 Pasal 2 juncto Pasal 17 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1977 serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Menurutnya, peredaran miras ilegal bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga berpotensi memicu tindak kriminalitas, perkelahian, hingga meresahkan warga sekitar.
“Peredaran minuman keras tanpa izin akan terus kami tindak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan miras ilegal karena selain melanggar aturan, juga dapat berdampak pada keamanan dan ketertiban lingkungan,” tegasnya.
Operasi Cipta Kondisi ini, lanjut Bambang, akan terus digelar secara rutin dan acak di seluruh wilayah hukum Polsek Ngasem untuk memastikan Kabupaten Kediri tetap aman dan kondusif.(Dan/Ali)







