KAI Daop 7 Madiun Tutup Permanen Perlintasan Liar di Kediri Usai KA Dhoho Tabrak Motor

Kediri,montera.co.id–Buntut insiden KA 406 Commuter Line Dhoho yang menabrak sepeda motor di Kabupaten Kediri, PT KAI Daop 7 Madiun bergerak cepat. Perlintasan sebidang tidak terdaftar atau liar di KM 172+5 petak jalan Kras – Ngadiluwih resmi ditutup permanen.

Penutupan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Keberadaan perlintasan liar terbukti sangat berbahaya dan mengancam nyawa.

Buntut Kecelakaan KA Dhoho di Kras
Sebelumnya, insiden KA Dhoho tertemper sepeda motor terjadi di perlintasan liar tersebut. Lokasi ini memang tidak memiliki palang pintu, penjaga, maupun rambu resmi. Warga sekitar kerap nekat melintas untuk memotong jalan.

KAI menilai, keberadaan perlintasan liar di jalur aktif seperti Kras – Ngadiluwih sangat berisiko memicu kecelakaan berulang.
Ditutup Pakai Rel dan Bantalan Besi
Proses penutupan dilakukan oleh Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri. Petugas mematok ruang milik jalur kereta api menggunakan rel bekas dan memasang penutup dari bantalan besi.

Dengan cara ini, perlintasan tersebut dipastikan tidak bisa lagi dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Langkah ini merupakan bagian dari program normalisasi jalur dan sterilisasi jalur kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan penutupan ini adalah harga mati demi keselamatan.
“Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu,” tegas Tohari.

Penutupan ini tidak dilakukan sendiri. KAI mendapat dukungan penuh dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satpel Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean.

Masyarakat Dilarang Buka Kembali Perlintasan Liar
Tohari mengingatkan, KAI Daop 7 Madiun akan terus menyisir dan menutup perlintasan liar lainnya di wilayah operasionalnya. Ini adalah upaya mitigasi untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.

KAI juga memberi peringatan tegas kepada warga agar tidak nekat membongkar penutup atau membuat akses liar baru. Selain membahayakan diri sendiri, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan perundang-undangan.

KAI mengimbau seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin. Saat melintasi perlintasan sebidang resmi, wajib menerapkan 3S: Berhenti sejenak, Tengok kanan-kiri, dan pastikan Aman.

“Ingat, palang pintu bukan alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan,” tutup Tohari.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *