Kediri,Montera.co.id–Ratusan warga dari 12 desa di Kecamatan Plosoklaten dan Ngancar, Kabupaten Kediri, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kebun Dhoho, Dusun Jengkol, Desa Ploso Kidul, Kecamatan Plosoklaten, Rabu (22/7/2026).
Dengan membentangkan poster dan spanduk, mereka menuntut pengembalian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PG Jengkol / Ngadirejo yang kini dikuasai PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) kepada masyarakat.
Massa menilai, HGU PG Jengkol telah berakhir pada 31 Desember 2025 dan hingga kini belum diperpanjang. Lahan seluas sekitar 2.000 hektare yang berada di wilayah tersebut diminta untuk dikembalikan dan didistribusikan kepada warga melalui skema Reforma Agraria.
Tuntut Kepastian Hukum Status HGU
Aksi yang berlangsung sejak pagi itu berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Warga secara bergantian menyampaikan orasi menuntut kepastian hukum terkait status lahan.
Koordinator aksi, Mustofa yang juga Kepala Desa Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, mengatakan aksi ini merupakan puncak kekecewaan warga karena belum ada kejelasan status lahan setelah HGU berakhir.
“Kami meminta lahan HGU yang sudah berakhir dikembalikan kepada masyarakat. Kami hanya ingin kepastian hukum,” tegas Mustofa dalam orasinya.
Warga juga meminta penjelasan resmi mengenai status HGU PT Perkebunan Nusantara I Regional 5 dan PT Sinergi Gula Nusantara Kebun Jengkol, termasuk keterbukaan dokumen HGU, peta bidang, batas koordinat, dan status pembaruannya.
Mereka mendesak ATR/BPN untuk melakukan audit, evaluasi, dan pengukuran ulang seluruh batas HGU dengan melibatkan PTPN, SGN, pemerintah desa, dan masyarakat.
Soroti Minimnya Tenaga Kerja Lokal
Selain persoalan lahan, warga juga menyoroti minimnya manfaat keberadaan Kebun Dhoho bagi masyarakat sekitar. Dalam orasinya, peserta aksi menyampaikan dugaan penggunaan tenaga kerja dari luar daerah yang lebih dominan dibandingkan warga lokal.
Mereka berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan rekrutmen perusahaan serta memastikan warga sekitar mendapat prioritas kesempatan kerja.
Tak hanya itu, warga juga menyampaikan persoalan lain yang mereka kaitkan dengan keberadaan kebun, mulai dari pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) hingga persoalan saluran pengairan. Sejumlah klaim tersebut disampaikan sebagai bagian dari aspirasi dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Ancam Kerahkan 20 Ribu Massa
Mustofa menegaskan, warga meminta pemerintah segera memfasilitasi pertemuan dengan pihak terkait untuk membahas penyelesaian konflik agraria secara damai sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika hari ini tidak ada pertemuan atau penyelesaian, maka pekan depan kami akan mengerahkan sekitar 20 ribu massa untuk mengepung Kebun Dhoho,” ancamnya.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan 8 pokok aspirasi. Di antaranya meminta seluruh pemerintah desa yang berada di dalam, berbatasan, dan/atau terdampak kawasan HGU dilibatkan dalam setiap proses evaluasi dan pembaruan HGU.
Mereka juga meminta pelaksanaan Reforma Agraria sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, evaluasi transparansi CSR dan kemitraan, hingga evaluasi pemenuhan hak-hak masyarakat termasuk kewajiban kebun plasma jika ada.
Hingga berita ini ditulis, perwakilan massa aksi masih berdialog dengan pihak manajemen PT SGN Kebun Dhoho untuk mencari titik temu penyelesaian.
8 Tuntutan Warga Terkait Eks HGU PG Jengkol:
1. Meminta penjelasan resmi status HGU PTPN I Regional 5 dan PT SGN Kebun Jengkol. 2. Mendesak ATR/BPN audit dan ukur ulang batas HGU. 3. Melibatkan pemerintah desa terdampak dalam proses evaluasi dan pembaruan HGU. 4. Meminta pelaksanaan Reforma Agraria sesuai Perpres 62/2023. 5. Evaluasi transparansi program TJSL/CSR dan kemitraan. 6. Evaluasi pemenuhan hak masyarakat termasuk kebun plasma. 7. Keterbukaan dokumen HGU, peta bidang, dan koordinat. 8. Penyelesaian konflik agraria secara adil dan musyawarah.(Dan/Ali)







