Menanti Ketukan Palu Hakim: Babak Akhir Gugatan Class Action Warga dan Babak Baru Sorotan Proyek Alun-Alun Kediri

Kediri,Montera.co.id– Suasana di selasar Pengadilan Negeri Kota Kediri tampak berbeda hari ini. Sejumlah warga yang tergabung dalam Paguyuban Saroja berkumpul dengan raut wajah penuh harap sekaligus ketegangan yang tertahan.

Proses hukum panjang melalui gugatan perwakilan kelompok (class action) yang mereka layangkan kini telah berada di ujung jalan, menyisakan dua langkah krusial sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Kuasa Hukum Pemkot Kediri: Menyerahkan Hasil Akhir ke Majelis Hakim
​Usai persidangan lanjutan yang mengagendakan pembuktian tambahan, Agus Manfaluti, selaku Kuasa Hukum Walikota Kediri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP), memberikan tanggapannya mengenai jalannya proses persidangan yang dinilai sudah berjalan sesuai koridor hukum.

​”Pada intinya, semua proses persidangan dan pemeriksaan sudah kita lalui bersama, mulai dari pembacaan gugatan hingga pembuktian tambahan hari ini. Agenda berikutnya tinggal kesimpulan, baru setelah itu putusan dari majelis hakim,” ujar Agus dengan tenang saat ditemui di koridor pengadilan.

​Ketika ditanya mengenai poin-poin materi gugatan warga—termasuk tuntutan agar tidak melakukan pembangunan tempat pembuangan sampah  (TPA 4) di lokasi tertentu—Agus menjelaskan bahwa masukan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemangku kebijakan.

​”Tentu semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk dibicarakan dan disampaikan kepada para pemangku kebijakan,” tambahnya.

Dewan Pengawas Saroja: Siap Terima Putusan, Siap Ambil Langkah Hukum Baru
​Di sisi lain, Supriyo selaku Dewan Pengawas Saroja yang juga Ketua Kelompok Masyarakat  dan Warga mengikuti sejak awal, menyatakan optimisme sekaligus kesiapan mental dalam menghadapi putusan hukum yang diperkirakan akan keluar akhir bulan ini.

​”Alhamdulillah, hari ini persidangan sudah memasuki fase akhir. Kemungkinan tinggal dua kali pertemuan lagi. Pertemuan pertama nanti lewat sistem elektronik (e-court), dan pertemuan berikutnya barulah pembacaan putusan. Kami berharap putusan ini nantinya benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi warga,” harap Supriyo dengan nada bicara yang mantap.

​Supriyo menegaskan bahwa apa pun hasil keputusan majelis hakim nanti, warga Kota Kediri sudah siap lahir batin. Ia juga menekankan bahwa pintu musyawarah mufakat selalu terbuka lebar bagi Pemerintah Kota Kediri. Namun, jika keadilan belum berpihak, mereka tidak akan segan untuk melayangkan gugatan-gugatan baru yang lebih kuat.

Sorotan Baru: Menelisik Proyek Alun-Alun Kediri yang Mangkrak
​Tidak hanya fokus pada gugatan class action yang sedang berjalan, Supriyo membeberkan agenda besar berikutnya yang tengah dimitigasi oleh Paguyuban Saroja, yakni terkait kondisi Alun-Alun Kota Kediri yang saat ini terbengkalai.

​”Sebelum persidangan hari ini, kami sudah mulai memitigasi beberapa persoalan di Kota Kediri, salah satunya adalah proyek Alun-Alun Kediri yang saat ini mangkrak dan terbengkalai. Sebagai warga kota, kami akan mengumpulkan informasi, bukti tertulis, hingga kesaksian untuk mencari celah hukum,” ungkap Supriyo.

​Ia menegaskan, langkah ini diambil untuk menuntut pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, mulai dari kontraktor, pemerintah kota, hingga penyelenggara negara lainnya.

​”Kami dari keluarga besar Saroja tidak akan pernah lelah dan tidak akan pernah capek menyuarakan hak-hak masyarakat demi kebaikan Kota Kediri tercinta,” tutupnya menyemangati warga yang berdiri di belakangnya.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *