KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari, Perkuat Perlindungan Aset Negara dan Pendampingan Hukum

Perwakilan KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri menandatangani kerja sama terkait perlindungan aset negara dan pendampingan hukum.
KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri menandatangani nota kesepahaman terkait perlindungan aset negara serta pendampingan hukum. Kerja sama ini bertujuan mendukung pengamanan aset, penyelesaian persoalan hukum, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Madiun,Montera.co.id– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus memperkuat tata kelola perusahaan dengan menjalin sinergi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Kedua institusi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Rabu (15/7/2026).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Vice President Daop 7 Madiun, Ali Afandi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, S.H., M.H. Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen KAI dalam memperkuat perlindungan aset negara sekaligus memastikan setiap proses bisnis berjalan sesuai koridor hukum.

Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum
VP Daop 7 Madiun Ali Afandi mengatakan, kolaborasi dengan Kejari Kota Madiun merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan persoalan hukum yang berpotensi dihadapi perusahaan.

Menurutnya, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan perusahaan. Karena itu, dukungan dari Kejaksaan dinilai penting untuk memperkuat tata kelola sekaligus meminimalkan risiko hukum.

“Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi KAI Daop 7 Madiun. Salah satu prinsip kerja kami adalah penerapan Good Corporate Governance (GCG), sehingga kerja sama ini menjadi langkah krusial dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik serta memitigasi potensi risiko hukum,” ujar Ali Afandi.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut akan memberikan berbagai bentuk pendampingan hukum, mulai dari bantuan litigasi maupun nonlitigasi, pemberian legal opinion, hingga pendampingan dalam penyelamatan dan penyelesaian persoalan aset perusahaan.

Kejaksaan Siap Dampingi Penyelamatan Aset KAI
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Madiun Komaidi menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi negara, termasuk mendampingi penyelesaian sengketa aset.

Menurutnya, melalui kerja sama ini Kejaksaan siap memberikan pendampingan apabila muncul gugatan maupun persoalan hukum yang berkaitan dengan aset milik KAI.

“Melalui kesepakatan bersama ini, Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum kepada KAI dalam penyelamatan aset, termasuk apabila terdapat gugatan maupun sengketa hukum. Kami berharap upaya penyelamatan aset KAI dapat dimulai dari wilayah Kota Madiun sebagai langkah awal dalam mengembalikan aset sesuai dengan peruntukannya,” kata Komaidi.

Diharapkan Berkelanjutan
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa sinergi yang terjalin dengan Kejari Kota Madiun diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan semata, melainkan terus berkembang melalui kolaborasi yang berkelanjutan.

Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak berharap berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan aset negara dan operasional perkeretaapian, dapat ditangani secara lebih efektif.

“Kolaborasi ini diharapkan membawa dampak positif bagi dunia perkeretaapian, terutama dalam menjaga aset negara sekaligus mendukung kemajuan transportasi kereta api sebagai kebanggaan bangsa Indonesia,” ujar Tohari.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *