Kediri, Montera.co.id – Momen bulan ramadhan kembalk menunjukkan keberkahannya, sebanyak 7 Napi laki laki Lapas Kelas II A Kediri dinyatakan bebas integrasi dari 32 orang yang diusulkan dari CB (cuti bersyarat), serta PB (pembebasan bersyarat) dan diperkirakan akan bisa bertambah.
Ditemui di kantornya Budi Ruswanto selaku Plt Kalapas Kelas II A Kediri menyebut ketika mendekati 2/3 masa pidana, napi bisa bebas syarat dengan ketentuan mengikuti program pembinaan dengan baik, tak melanggar tata tertib hingga adanya surat jaminan dari keluarga yang diketahui oleh RT, RW dan Pemdes setempat.
Sebelum dinyatakan bebas bersyarat, para napi harus melalui tahap verifikasi berkas, penelitian pemasyarakatan hingga sidang dari TPPK (tim pengamat pemasyarakatan). Ia menyebut jika tak ada pengecualian bagi para napi untuk bisa mendapatkan pembebasan integrasi selama 2 syarat terpenuhi yaitu administratif & substantif.
Budi berpesan kepada napi yang akan bebas integrasi untuk mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah tengah masyarakat karena sejatinya pekerjaan terbesar itu ialah kembali ke masyarakat.
“Itu yang harus mereka siapkan, makanya selama di sini Ikuti program pembinaan dengan baik supaya kita disiplin terbiasa terus mempunyai life skill, kemarin ada pelatihan tempe kan gitu mereka sudah mulai belajar. Mudah mudahan dari bekal itu ketika kembali ke masyarakat mereka sudah siap kembali bertarung”, ucapnya pada jumat (22/03/2024).
Namun Budi menekankan untuk harus menjaga kewajibannya sebagai klien pemasyarakatan sebab statusnya para napi bukan bebas murni, tapi bebas bersyarat jadi ada syarat syarat yang harus dipenuhi. (Oct/Mon)