Pasca Penertiban SLG, Warga Pare Tagih Janji Konsistensi Penataan Trotoar di Kabupaten Kediri

Kediri,Montera.co.id – Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Kediri dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan ikonik Simpang Lima Gumul (SLG) rupanya berbuntut panjang. Kini, sorotan publik beralih ke Kecamatan Pare, di mana warga mulai mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan pemanfaatan ruang publik.

​Masyarakat menilai, penataan trotoar seharusnya tidak tebang pilih dan hanya berfokus pada pusat keramaian tertentu, sementara wilayah penopang seperti Pare masih dibiarkan semrawut.

Trotoar Pare Jadi “Pasar Tumpah”, Pejalan Kaki Terancam
​Berdasarkan pantauan di lapangan, Senin (12/5/2026), kondisi trotoar di sepanjang Desa Tulungrejo hingga Desa Gedangsewu tampak memprihatinkan. Fungsi utama trotoar sebagai jalur pejalan kaki nyaris hilang akibat okupansi lapak PKL yang kian masif.

​Beberapa titik bahkan menyerupai bangunan semi-permanen. Mirisnya, para pedagang kerap meninggalkan perlengkapan dagangan dan gerobak mereka di atas trotoar meski aktivitas jual beli telah berakhir.

​”Trotoar di Pare ini masih banyak dipakai jualan. Kalau dibiarkan terus, pejalan kaki terpaksa turun ke bahu jalan. Padahal ini jalur ramai, banyak peziarah dan warga luar daerah yang melintas,” keluh Adam, salah seorang warga Desa Gedangsewu.

Warga Tagih Keadilan dan Konsistensi Pemkab
​Keberhasilan penertiban di SLG pada akhir April lalu menjadi standar baru bagi masyarakat. Mereka berharap ketegasan yang sama juga diberlakukan di Pare untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.

​”Jika kawasan strategis seperti SLG bisa ditertibkan, maka semestinya penataan serupa juga dilakukan di wilayah lain. Jangan sampai ada kesan pembiaran di satu sisi, sementara di sisi lain ditekan habis-habisan,” tambah Adam.

​Sejauh ini, teguran lisan dari warga sekitar disebut tidak membuahkan hasil. Para pedagang dinilai tidak merespons serius imbauan warga karena belum adanya tindakan nyata dari aparat penegak perda di wilayah tersebut.

​Komitmen Satpol PP dan Pemkab Kediri
​Sebelumnya, dalam operasi pembersihan di SLG pada Kamis (30/4/2026), Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Kepala Bagian Perekonomian, Santoso, telah menegaskan sikap zero tolerance terhadap pelanggar aturan.

​”Tidak ada toleransi tambahan. Kalau masih ada rombong yang ditinggalkan, akan kami angkut untuk diamankan,” tegas Santoso kala itu.

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menyatakan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar kesepakatan dengan pedagang tidak sekadar menjadi formalitas.

​Kini, bola panas ada di tangan Pemkab Kediri. Masyarakat menanti apakah “gerbong” penertiban akan segera sampai di Kecamatan Pare, guna mengembalikan fungsi ruang publik sebagai fasilitas bersama yang aman dan nyaman.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *