Kediri,Montera.co.id-— Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri memastikan bahwa proses penetapan kompensasi bagi warga terdampak TPA Klotok harus mematuhi prosedur penggunaan APBD guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Endang Kartikasari menjelaskan bahwa meski memakan waktu, setiap tahapan harus dilalui sesuai aturan hukum yang berlaku.
”Selama ini Pemkot Kediri tidak tinggal diam. Karena menggunakan APBD, proses harus melalui tahapan dan prosedur yang sesuai aturan. Setelah kajian selesai dan dinyatakan sesuai Perwali oleh bagian hukum, hari ini resmi kita tetapkan,” ujar Endang
Ribuan Warga Ring 1 hingga Ring 4 Tersenyum Lega
Penantian lebih dari setengah tahun bagi ribuan warga terdampak TPA Klotok Kota Kediri akhirnya berbuah manis. Kegembiraan nampak jelas menyusul dimulainya proses transfer pencairan dana dampak TPA secara bertahap melalui rekening Bank Jatim.
Agung Prasetyo, Ketua RT 12 RW 03, mengaku sangat bersyukur atas realisasi dana tersebut. Ia telah memastikan langsung bahwa saldo kompensasi sudah mulai masuk ke rekening masyarakat.
”Alhamdulillah sudah cair dan secara bertahap transfer pencairan dana Dampak TPA Klotok ini dilakukan Pemerintah Kota Kediri melalui rekening Bank Jatim. Kami sudah ngecek langsung ke warga yang menerima kompensasi tersebut melalui E-Banking maupun buku rekening,” jelas Agung.
Rincian Nominal Kompensasi: Kenaikan Signifikan di Ring 1
Tahun ini, terdapat penyesuaian kenaikan nilai kompensasi yang cukup signifikan, terutama bagi warga yang berada di wilayah terdekat dengan lokasi TPA. Untuk Ring 1, nilai kompensasi melonjak sebesar 48,18% menjadi Rp1.852.208.
Sementara itu, untuk zona lainnya yakni Ring 2, 3, dan 4, juga mengalami penyesuaian kenaikan merata sebesar 6,84 persen. Berikut adalah rincian nominal yang diterima warga:
Ring 1: Rp1.852.208
Ring 2: Rp747.879
Ring 3: Rp587.619
Ring 4: Rp293.810
Dinamika Penduduk: Jumlah Penerima Manfaat Meningkat
Berdasarkan data hasil verifikasi terbaru, total penerima manfaat tahun ini mencapai 3.315 KK. Angka ini mengalami peningkatan sebanyak 23 KK dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sebanyak 3.290 KK. Penambahan jumlah penerima ini dipicu oleh faktor dinamika kependudukan atau mutasi penduduk di wilayah terdampak.
Pemkot Kediri menegaskan bahwa penentuan besaran nilai ini tidak hanya didasarkan pada jarak rumah, tetapi juga kualitas lingkungan yang mencakup aspek dampak bau, risiko kebakaran, hingga kondisi air tanah dan permukaan.
Agung Prasetyo berharap warga yang belum menerima transferan untuk tetap bersabar, karena proses pengiriman dana dari Pemerintah Kota Kediri melalui Bank Jatim dilakukan secara bertahap kepada seluruh warga yang berhak.(Dan/Ali)







