Mencoreng Nama Baik Institusi Desa, Tiga Eks Kades di Kediri Divonis Hingga 7 Tahun Penjara!

Sidoarjo,Montera.co.id– Tindakan korupsi yang dilakukan tiga mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kediri dinilai telah mencoreng nama baik institusi desa di mata masyarakat. Hal tersebut menjadi poin memberatkan utama dalam sidang vonis kasus rekayasa pengisian perangkat desa tahun 2023 yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (5/5/2026).

Majelis Hakim yang diketuai oleh I Made Yuliada menyatakan bahwa para terdakwa yang juga pengurus inti Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri tersebut, terbukti secara sah melakukan praktik suap dan rekayasa nilai ujian yang mencederai integritas perangkat desa.

Rincian Vonis: Sutrisno Dihukum Paling Berat

Dalam pembacaan putusannya, Hakim menjatuhkan vonis paling tinggi kepada terdakwa Sutrisno (Eks Kades Mangunrejo). Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda sebesar Rp350 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Darwanto (Eks Kades Pojok) dan Imam Jamiin (Eks Kades Kalirong) masing-masing dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan (5,6 tahun) penjara serta denda sebesar Rp300 juta. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kejujuran di Persidangan Menjadi Faktor Meringankan

Meski dinilai telah merusak marwah kepala desa, Majelis Hakim tetap mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman mereka. Ketiga terdakwa dinilai berlaku sopan dan jujur selama proses persidangan berlangsung.

Selain itu, pertimbangan lain adalah status ketiga terdakwa yang baru pertama kali terjerat kasus hukum atau KKN. Faktor-faktor inilah yang membuat hukuman mereka sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan maksimal dari jaksa.

Skandal Rekayasa Nilai dengan Aliran Dana Rp13,1 Miliar

Kasus ini bermula dari ujian perangkat desa serentak pada 27 Desember 2023 yang diikuti oleh 1.230 peserta dari 165 desa di Kabupaten Kediri. Hasil penyidikan Polda Jatim mengungkap adanya rekayasa sistematis untuk meloloskan kandidat tertentu dengan bayaran suap.

Total aliran dana dalam skandal ini diperkirakan mencapai Rp13,1 miliar. Modus yang dilakukan adalah pengondisian nilai agar peserta yang telah “menitipkan diri” melalui oknum pengurus PKD mendapatkan skor tertinggi secara otomatis.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *