Bisnis Lendir di Indekos Kediri Terbongkar: Pasangan Kekasih Jual Video Syur demi Bayar Cicilan Motor

Kediri,Montera.co.id– Jagat maya Kota Kediri sempat dihebohkan dengan beredarnya video asusila yang diduga kuat berlokasi di sebuah rumah kos. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil membongkar praktik pembuatan dan penyebaran konten pornografi yang melibatkan sepasang kekasih di wilayah Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyebaran konten negatif di media sosial. Berikut adalah fakta-fakta di balik pengungkapan kasus tersebut:

Jejak Digital di Kamar Kos Bandar Kidul

Kasus ini bermula dari patroli siber dan laporan masyarakat terkait video asusila yang viral. Anggota Unit Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah melakukan kroscek dengan pemilik kos di kawasan Bandar Kidul, petugas mendapatkan konfirmasi bahwa pemeran dalam video tersebut merupakan penyewa kamar di sana. Meski sempat melarikan diri, petugas berhasil melacak dan mengamankan kedua pelaku setelah melakukan pencarian intensif.

Modus Operasional: Jualan Konten via Telegram

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa video tersebut dibuat pada Februari 2026. Bukan sekadar iseng, konten tersebut sengaja diproduksi untuk tujuan komersial.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan aplikasi pesan singkat Telegram untuk menjajakan konten tersebut.

“Pelaku tergabung dalam sebuah grup eksklusif yang berisi ratusan anggota. Di sana, mereka menawarkan video asusila tersebut secara bebas kepada para peminat,” ujar AKP Achmad Elyasarif.

Tarif Rp250 Ribu dan Pesanan “Custom”

Fakta mengejutkan terungkap mengenai cara kerja pelaku. Mereka tidak hanya menjual video yang sudah ada, tetapi juga menerima pesanan khusus (custom) dari pelanggan.

Harga per video: Rp250.000.

Keuntungan: Sejauh ini, dua video telah terjual dengan total pendapatan Rp500.000.

Motif Ekonomi: Pelaku mengaku nekat menjual video syur untuk membayar cicilan sepeda motor serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan untuk memproduksi konten, antara lain:

Satu unit telepon genggam (smartphone).

Kartu SIM yang digunakan untuk transaksi.

Sejumlah pakaian yang dikenakan pelaku dalam video.

Atas tindakan nekatnya, pasangan sejoli ini kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 407 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Regulasi ini mengatur secara tegas larangan terhadap produksi, pendistribusian, dan penyebaran konten pornografi dengan ancaman hukuman pidana yang serius.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *