Kediri,Montera.co.id – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam sengketa waris bernilai fantastis, yakni sekitar Rp10 miliar, di Kediri kini menjadi pusat perhatian publik. Perkara yang telah bergulir sejak tahun 2020 ini memasuki babak baru setelah dilakukan gelar perkara di Polda Jawa Timur, namun hingga kini identitas tersangka belum juga diumumkan.
Pelapor, Abdul Kholik Mukhlisin (61), melalui kuasa hukumnya Mohammad Karim Amrullah, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka menuntut penetapan tersangka berdasarkan temuan-temuan yang terungkap dalam gelar perkara tersebut.
Indikasi Manipulasi Data Kependudukan yang Sistematis
Menurut Mohammad Karim Amrullah, dalam gelar perkara terungkap adanya indikasi kuat manipulasi data kependudukan. Hal ini mencakup perubahan identitas hingga pemberian keterangan yang diduga tidak sesuai dengan fakta lapangan.
“Terungkap adanya indikasi kuat manipulasi data kependudukan, termasuk perubahan identitas dan keterangan yang tidak sesuai fakta,” ujar Karim saat memberikan keterangan pada Jumat (1/5/2026) sore.
Dugaan rekayasa ini berkaitan langsung dengan penentuan status ahli waris atas harta peninggalan almarhum Husin bin Nur Hasan. Karim menilai, data administrasi yang digunakan oleh pihak lawan tidak konsisten dan patut dicurigai sebagai hasil rekayasa untuk menguasai aset.
Janggalnya Identitas: Nama Ganda hingga Usia Pernikahan
Pihak pelapor, Abdul Kholik, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang dimiliki pihak terlapor. Salah satu yang paling mencolok adalah perubahan nama dari Istiqomah menjadi Mu’anah, serta ketidaksinkronan nama orang tua dalam berkas administrasi.
Tak hanya itu, Kholik juga menyoroti data pernikahan yang dinilai tidak masuk akal secara kronologis hukum.
“Kalau mengacu pada tanggal lahir, usia saat menikah masih di bawah ketentuan (syarat umur). Ini menjadi salah satu hal yang kami pertanyakan keabsahannya,” tegas Kholik.
Aset Senilai Rp10 Miliar Menjadi Objek Sengketa
Sengketa ini melibatkan aset yang tidak sedikit. Diketahui, objek perkara meliputi:
Luas Lahan: Sekitar 7 hektare tanah dan bangunan.
Lokasi: Tersebar di lima titik strategis.
Estimasi Nilai: Ditaksir mencapai Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).
Karim menambahkan bahwa pihaknya memegang dokumen kependudukan yang sah sebagai basis klaim. Sebaliknya, ia menyebut pihak terlapor lebih banyak mengandalkan “keterangan sosial” atau pengakuan lingkungan daripada bukti administratif yang otentik.
Potensi Pidana dan Dugaan Praktik Mafia Tanah
Kasus ini kini tidak lagi sekadar sengketa perdata antar-ahli waris. Karim menegaskan bahwa jika manipulasi data terbukti secara sah dan meyakinkan, maka perkara ini masuk ke ranah tindak pidana murni.
“Jika benar ada manipulasi data, ini bukan sekadar perkara perdata, tetapi bisa mengarah pada tindak pidana, bahkan praktik mafia tanah,” cetusnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Kediri masih melakukan pendalaman pasca gelar perkara di Polda Jatim. Kepolisian dilaporkan masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut sebelum mengumumkan status tersangka.
Menanti Transparansi Penegak Hukum
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa tanah di Indonesia yang diduga melibatkan manipulasi dokumen. Publik kini menanti transparansi dan ketelitian verifikasi data dari Polres Kediri untuk memutus rantai sengketa yang merugikan pemilik sah.
Sebagai informasi, sengketa ini melibatkan terlapor berinisial IS yang mengklaim sebagai istri sah almarhum Husin bin Nur Hasan. Namun, berdasarkan surat nikah bertanggal 21 September 1962 yang dikantongi pelapor, istri sah dari Husin bin Nur Hasan adalah Sjafatun binti Rais, yang merupakan ibu kandung pelapor.
Abdul Kholik berharap kebenaran formil dan materiil dapat ditegakkan. “Kami hanya ingin kebenaran berdasarkan data yang sah bisa ditegakkan,” pungkasnya.(Dan/Ali)







