Sidang Lanjutan Bintang, Fakta Fakta Baru Mulai Muncul

Kediri, Montera.co.id – Sidang tewasnya Bintang terus berlanjut di PN Kabupaten Kediri. Hari ini rabu (20/03/2024) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 saksi mulai dari Ibu Korban (Suyanti), saksi mahkota dewasa 2 orang, pengurus pondok (Gus Fatih), dokter yang memeriksa jenazah pertama kali (Rizki) dan dokter ahli dari Banyuwangi.

Keterangan disampaikan Aji Rahmadi selaku JPU yang menyebut jika berdasarkan keterangan dari saksi mahkota, pemukulan dipicu akibat korban ketahuan chat WA dengan ibunya pada hari rabu, namun untuk motifnya akan tergambarkan besok.

Bacaan Lainnya

“Besok, saksi meringankan dari pelaku ditambah nanti kemungkinan kalau selesai langsung ke pembuktian anak”, ucapnya.

Aji menambahkan jika beberapa kali korban sempat menelfon ibunya untuk dijemput namun pada saat ingin direspons selalu mengurungkan niatnya, dan didapat fakta jika usai dipukul ia disuruh oleh salah satu tersangka untuk menghubungi ayah salah satu pelaku.

“setelah dipukulin hari rabu itu disuruh oleh salah satu pelaku untuk menghubungi ayahnya dari AF untuk gausah dijemput karena nanti tanggal 17 sudah libur. setelah dijotosi itu ada fakta itu nanti kita uraikan dalam tuntutan “, ungkapnya.

Sementara itu Muhammmad Ulinnuha selaku tim kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa fakta di persidangan itu sangat berbeda dengan pemberitaan media. Adapun perbedaanya seperti kesaksian antara RS di Kediri dan RS di Blambangan tentang keluarnya darah dari mulut, hidung dan telinga. Kemudian hubungan antara pelaku dan korban sangat baik dalam berhubungan dan tidak ada dendam.

Nuha juga menegaskan jika kejadian ini terjadi di Ponpes Al Islahhiyyah sebab baik pelaku maupun korban memegang kartu santri Al Islahiyyah , meski sebelumnnya terdapat keterangan rilis dari pihak Ponpes Al Islahiyyah.

“Kita menghormati bahwa itu mungkin pernyataan dari salah satu pengurus Al Islahiyyah monggo, tetapi kan disitu jelas yang tercantum disitu itu bukan pengasuh Al Islahiyyah, yang membuat pernyataan juga bukan pengasuh Al Islahiyyah”, ucapnya.

Sementara itu Ismail Marzuki selaku Tim Hotman 911 mengungkapkan jika selama persidangan tadi, ibu korban menceritakan jika korban mengadu selama 2 kali, pertama pada bulan Agustus 2023, korban sempat mengadu dipukuli dengan anak berpostur gede, hingga kemudian berlanjit di Bulan Februari 2024 hingga sampai meninggal dunia.

Ismail menegaskan jika pelaku masih berusia 16 & 17 tahun, maka ia menekankan kepada hakim untuk menerapkkan pasal 69 dan 81 PA dan perbuatan yang dijerat di pasal 340 dengan ancaman maksimal 10 tahun dan pasal 81 ayat 6 UU NO.11 tahun 2012 yang menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup pidana dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

” dan di sini kami juga menekankan supaya segera ada pengembangan kasus ini terkait keterlibatan dari pihak pondok pesantren”, tandasnya.(Oct/Mon)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *