Kediri,Montera.co.id – Pemerintah Kabupaten Kediri mengambil langkah tegas menyusul insiden dugaan keracunan makanan yang menimpa sejumlah siswa sekolah. Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, resmi menghentikan sementara (suspend) operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem.
Keputusan ini diambil setelah Mas Dhito—sapaan akrab bupati—melakukan koordinasi intensif dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat untuk memastikan keamanan pangan bagi anak-anak sekolah di wilayah Kabupaten Kediri.
Pantau Kondisi Korban di RSUD Simpang Lima Gumul
Pada Selasa (28/4/2026), Mas Dhito membesuk langsung para siswa yang menjalani perawatan intensif di RSUD Simpang Lima Gumul. Berdasarkan pantauan medis, dari enam anak yang sempat dirawat, satu anak telah diizinkan pulang untuk rawat jalan.
“Lima anak lainnya masih dalam perawatan karena kadar leukositnya masih tinggi. Kami ingin memastikan mereka mendapatkan penanganan terbaik hingga benar-benar pulih,” ujar Mas Dhito.
Menunggu Hasil Uji Laboratorium
Pemerintah Kabupaten Kediri telah mengirimkan sampel sisa makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut ke laboratorium untuk diuji secara mendalam. Mas Dhito menegaskan bahwa izin operasional SPPG Tugurejo bergantung sepenuhnya pada hasil uji lab tersebut.
“Kalau dari hasil lab itu ternyata masih ada kandungan-kandungan yang tidak baik, maka SPPG-nya belum boleh beroperasi,” tegasnya.
Protokol Baru: Sekolah Wajib Cek Makanan Sebelum Konsumsi
Belajar dari insiden ini, Mas Dhito menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri untuk memperketat pengawasan. Pihak sekolah kini diwajibkan melakukan pengecekan ulang terhadap makanan yang diterima dari SPPG sebelum dibagikan ke siswa.
Pengecekan ini krusial karena adanya jeda waktu antara produksi makanan di pagi hari dengan waktu konsumsi di siang hari. Wadah makanan yang tertutup rapat dalam waktu lama berisiko mengubah kondisi kualitas makanan jika tidak ditangani dengan SOP yang tepat.
“Kemarin gurunya sebenarnya sudah mencicipi, namun beberapa porsi sudah terlanjur terdistribusi ke anak-anak,” ungkap bupati muda tersebut.
Ancaman Pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Pemerintah Kabupaten Kediri tidak main-main dalam urusan standar kesehatan. Evaluasi total akan dilakukan terhadap seluruh SPPG yang beroperasi. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidakpatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), sanksi berat menanti.
“Khusus bagi SPPG, jika tidak memenuhi persyaratan, pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bakal dilakukan. Ini kasus pertama di kabupaten dan kami berkomitmen agar ini menjadi yang terakhir,” pungkas Mas Dhito.(PKP/Dan/Ali)







