Kediri,montera.co.id–– Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) resmi mengumumkan Daftar Sementara Penerima Bantuan Sosial (Bansos) Dampak Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Tahun Anggaran 2026. Pengumuman ini merupakan hasil verifikasi faktual yang dilakukan sepanjang April 2026.
Kepala DLHKP Kota Kediri, Indun Munawaroh, menyatakan bahwa penyaluran kompensasi ini merujuk pada Peraturan Walikota Kediri Nomor 37 Tahun 2020. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak operasional TPA.
“Data sudah dipasang di Kelurahan Pojok maupun RT setempat dan Masyarakat bisa melihat secara langsung untuk bisa melihat serta memberikan masukkan hingga sanggahan atas data tersebut,”terangnya
Rincian Kuota Penerima di Tiap Zona
Berdasarkan hasil kajian teknis, ribuan warga di Kelurahan Pojok telah terdata ke dalam empat zona sebaran dampak. Berikut adalah rincian jumlah penerimanya:
Zona 1: Terdiri dari 1.419 orang penerima.
Zona 2: Terdiri dari 1.653 orang penerima.
Zona 3: Terdiri dari 2.775 orang penerima.
Zona 4: Terdiri dari 1.235 orang penerima.
“Kami telah melakukan verifikasi ketat agar bantuan ini tepat sasaran,” tambah Indun Munawaroh.
Cara Cek Daftar Nama dan Perbaikan Data
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pengecekan data diri secara teliti.
Selain secara fisik, warga dapat mengecek secara digital melalui tautan resmi:
🔗 Tautan Data: intip.in/daftarsementaradampakTPA2026
Apabila ditemukan kesalahan data seperti Nama, NIK, Nomor KK, atau Nomor Rekening, warga diminta segera melapor ke Kantor DLHKP Kota Kediri di Jl. Mayor Bismo No. 4 dengan membawa dokumen pendukung (KTP/KK/Buku Tabungan) dan mengisi form perubahan data.
Mekanisme Sanggah: Terbuka Hingga 30 April 2026
Bagi warga yang merasa memenuhi kriteria namun namanya tidak tercantum dalam daftar sementara, DLHKP memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah atau banding.
Persyaratan Pengajuan Sanggah:
Warga wajib melengkapi formulir sanggah yang telah ditandatangani oleh pemohon, Ketua RT, dan Ketua RW. Selain itu, diperlukan kesaksian dari 3 orang warga sekitar yang dibuktikan dengan fotokopi KTP saksi.
Waktu dan Saluran Pengaduan:
Masa sanggah hanya dibuka selama 7 hari kalender, terhitung mulai 24 hingga 30 April 2026 pada jam kerja (08.00 – 14.00 WIB). Layanan sanggah dapat diakses melalui:
Dinas LHKP Kota Kediri: Jl. Mayor Bismo No. 4.
Kantor Kelurahan Pojok.
Hotline WhatsApp: 0813-9329-7591.
“Kami menekankan agar masyarakat memanfaatkan waktu ini dengan maksimal. Pengajuan yang masuk setelah batas waktu 30 April tidak akan kami proses,” pungkas Indun.
Melalui transparansi ini, Pemkot Kediri berharap seluruh hak masyarakat terdampak dapat terpenuhi secara adil dan tepat waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku.(Dan/Ali)







