Kediri,montera.co.id– Pemerintah Kabupaten Kediri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayahnya. Sebagai langkah nyata, ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek serta ribuan batang rokok ilegal resmi dimusnahkan di halaman belakang Kantor Pemkab Kediri, Rabu (22/4/2026).
Pemusnahan massal ini dilakukan dalam rangkaian peringatan HUT Satpol PP, Damkar, dan Linmas. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda serta perwakilan Bea Cukai Kediri sebagai bentuk sinergi lintas instansi.
Komitmen Mbak Dewi: Jaga Ketertiban dan Tegakkan Regulasi
Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, atau yang akrab disapa Mbak Dewi, menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan sekadar seremonial, melainkan upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum.
“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah serius dalam menekan peredaran rokok ilegal dan miras di Kabupaten Kediri,” ujar Mbak Dewi di sela-sela kegiatan.

Ia juga menyoroti modus peredaran yang kini mulai masuk ke ranah mikro, seperti warung kecil dan angkringan. Mbak Dewi mengajak masyarakat untuk berperan aktif sebagai informan jika menemukan praktik jual-beli barang ilegal di lingkungan mereka.
Hasil Operasi Gabungan Sepanjang Tahun 2025
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, menjelaskan bahwa barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil tangkapan dari berbagai operasi sepanjang tahun 2025. Penindakan tersebut mencakup program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hingga operasi rutin selama momen Ramadan dan Nataru.
“Yang kita musnahkan hari ini adalah sebagian dari total hasil penindakan. Untuk rokok ilegal saja, jumlahnya mencapai 6.996 batang dengan taksiran nilai kerugian negara sekitar Rp 5,2 juta,” jelas Kaleb.

Pihaknya juga memastikan bahwa para pelanggar telah diproses secara hukum melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan sanksi denda sesuai regulasi yang berlaku.
Modus ‘Sembunyi-Sembunyi’ dan Pengawasan Jalur Tikus
Di sisi lain, Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan (PBHP) Bea Cukai Kediri, Heri Sustanto, mengungkapkan tantangan dalam mendeteksi peredaran barang ilegal saat ini. Menurutnya, para penjual kini menggunakan sistem “pembeli dikenal” untuk menghindari radar petugas.
“Modusnya semakin tertutup. Penjual hanya melayani pembeli yang sudah dikenal, sehingga peredarannya sulit terdeteksi secara masif jika hanya mengandalkan pantauan kasat mata,” ungkap Heri.
Selain operasi pasar di toko-toko kecil, Bea Cukai kini memperketat pengawasan di jalur-jalur strategis seperti:
Jalur Arteri dan Jalan Tol: Sebagai rute utama distribusi antar-wilayah.
Jasa Ekspedisi: Menekan pengiriman rokok ilegal melalui paket kiriman kilat.
Harapan untuk Kesadaran Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Kediri berharap tindakan pemusnahan ini memberikan efek jera bagi para pelaku usaha ilegal. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan kesadaran masyarakat diharapkan mampu memutus rantai distribusi miras dan rokok ilegal yang merugikan negara serta membahayakan kesehatan masyarakat.(Dan/Ali)







