Perangi Narkoba di Lapas, Menteri Imipas Agus Andrianto Kirim 2.284 Bandar ke Nusakambangan

Jakarta, Montera.co.id– Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Langkah tegas ini diambil menyusul sorotan tajam dari Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran barang haram di balik jeruji besi.

​Agus menyatakan bahwa masukan dari legislatif merupakan pelecut bagi kementeriannya untuk memperkuat fungsi pengawasan. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi siapa pun, baik warga binaan maupun oknum petugas, yang mencoba bermain dengan narkoba.

​”Segala bentuk peredaran narkotika merupakan pelanggaran serius. Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun,” ujar Agus Andrianto dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Operasi ‘Bersih-Bersih’: 2.284 Narapidana High Risk Dipindahkan
​Sebagai langkah nyata, Kementerian Imipas telah melakukan pemindahan besar-besaran terhadap narapidana kategori bandar dan berisiko tinggi (high risk). Hingga saat ini, tercatat sebanyak 2.284 orang telah dikirim ke Lapas Nusakambangan yang memiliki sistem pengamanan super ketat.

​Agus menjelaskan bahwa pemindahan ini bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dengan menjauhkan para “biang kerok” dari jaringan mereka di luar maupun di dalam lapas.

​”Tujuannya jelas, kita bersihkan transaksi dan interaksi narkotika di lapas asal. Selain itu, ini adalah tindakan represif sekaligus rehabilitatif agar mereka menyadari kesalahan dan bisa mengikuti program pembinaan dengan lebih baik,” tuturnya.

​Sanksi Pecat bagi Petugas yang “Bermain”
​Tidak hanya menyasar warga binaan, Menteri Agus juga menyoroti integritas internal petugas pemasyarakatan. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat hingga pemecatan bagi oknum petugas yang terbukti terlibat jaringan narkoba.
​Beberapa oknum petugas yang “nakal” bahkan ikut dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani masa hukuman atau pengawasan ketat.

“Kami menindak tanpa pandang bulu. Jika terbukti, sanksi hukum dan pemecatan adalah harga mati,” tegasnya.

Penguatan Teknologi dan Sinergi Lintas Institusi
​Untuk menutup celah peredaran, Kementerian Imipas kini memperketat pengamanan dengan dukungan teknologi terbaru, termasuk pemasangan CCTV yang terintegrasi secara nasional. Selain itu, intensitas razia rutin maupun insidentil terus ditingkatkan melalui kolaborasi dengan:
​Badan Narkotika Nasional (BNN)
​Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
​Tentara Nasional Indonesia (TNI)
​Rehabilitasi dan Harapan Reintegrasi Sosial
​Selain tindakan tegas, aspek pembinaan tetap menjadi prioritas. Kementerian Imipas menggandeng berbagai lembaga pemerintah serta organisasi non-pemerintah (NGO) untuk menjalankan program rehabilitasi medis dan sosial.

​Menteri Agus berharap, dengan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba, proses reintegrasi sosial dapat berjalan optimal. Dengan begitu, saat bebas nanti, para warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang mandiri dan tidak lagi terjerumus ke dunia hitam.

​”Kami akan terus melakukan evaluasi demi memastikan Lapas dan Rutan menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih, dan manusiawi,” pungkas Agus.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *