Kediri, Montera.co.id – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri melaksanakan sidang secara tertutup terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bintang Balqis Maulana di Ponpes Alhanifiyah Mojo Kabupaten Kediri pada selasa (19/03/2024).
Kedua dari keempat terdakwa turut dihadirkan yakni AAK (17) yang berasal dari Bali dan AF (17) yang berasal dari Banyuwangi sekaligus sepupu dari almarhum Bintang dengan agenda keterangan saksi.
Keterangan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Aji Rahmadi yang menyebut jika pihaknya menghadirkan 7 orang saksi yang ke – semuanya ialah anak anak santri yang sekamar dan berbeda kamar.
“yang satu kamar dengan dia, sama yang berbeda kamar yang sepertinya itu mengetahui langsung peristiwa pidananya. Jadi memang di persidangan menurut kami sang pelaku ini tidak membantah perbuatannya cuma ada selisih mana fakta fakta yang saya kira enggak terlalu prinsipil”, ucapnya
Aji mengatakan jika akan mendalami lagi besok hari rabu (20/3/2024) dengan agenda pembuktian dengan rencana menghadirkan teman satu kamar, beda kamar, pimpinan kamar korban beserta pengurus.
“jadi nanti kita pahami untuk kita dalami lagi besok pembuktian kemudian kemungkinan besar kami akan menghadirkan saksi dari pondok pesantren, saksi mahkota nya dan juga kalau waktunya nyampai kita akan hadirkan dokternya”, imbuhnya.
Sementara itu ketua tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Ulinnuha mengatakan jika berdasarkan keterangan para saksi menurutnya ada beberapa kesaksian yang sesuai ada yang tidak sesuai.
” Ya misalnya adalah yang kemarin itu ada Istilah membanting dengan menjegal itu kan berbeda kemudian juga pelaku ini ternyata kan waktunya berbeda beda. Jadi tidak berurutan atau beriringan atau bersama sama gitu ya jadi kejadiannya dari mulai hari ahad rabu Kamis itu dari para saksi tadi menerangkannya berbeda beda, jadi tidak ada yang kemudian melihat secara langsung keseluruhan para terduga anak ini 1234 ini bersama sama gitu”, tambahnya.
Nuha menyebut jika semua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum juga tidak ada yang melihat kondisi dari jenazah dipulangkan dari rumah sakit ke pondok dan menurutnya pelaku tidak ada niatan seperti yang disangkakan.
“ya paling tidak ini menjadi pemahaman bahwa anak anak pelaku tidak ada niatan untuk melakukan apa yang menjadi disangkakan. Mereka semuanya baik baik aja hubungan dengan para terduga pelaku anak 1234 semua baik baik dan komunikasinya baik bahkan makan juga dengan anak korban 1 piring, jadi tidak ada dendam diantara mereka. Hal hal ini yang kita luruskan bersama”, tambahnya.
Terpisah Herman Sakti Iman selaku tim kuasa hukum Korban menyebut jika Tim Hotman 911 turut mendampingi ibu Suyanti dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri via zoom/online dikarenakan posisi bekerja di bali.
“kami tim hotman 911 berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara 2 ABH yakni anak AK& AF dapat memberikan putusan berdasarkan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan kepada korban oleh masing-masing keduanya, karena faktanya korban ini mendapatkan penganiayaan berulang-ulang di tempat berbeda dan di waktu yang berbeda”, tulisnya dalam keterangan.
Pihaknya juga menekankan kepada majelis hakim untuk perlu memperhatikan pasal Pasal 81 ayat (6) UU 11/2012 yang menyatakan “Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun”.
“selain itu kami juga berharap kepada pihak kepolisian polres kediri kota agar segera melakukan pengembangan perkara ini lebih lanjut ke pihak pengasuh ponpes dan pihak lainnya untuk diperiksa, dimana ada hubungan/kaitannya mengenai kelalaian/pengabaian terjadinya tidak pidana penganiayaan yang diterima oleh korban”, pungkasnya. (Oct/Mon)