Kediri,Montera.co.id– Aksi peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial D (DPO) berhasil dibongkar Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Seorang pria berinisial BS (29), yang mengaku menjalankan perintah dari ‘D’ untuk mengedarkan ratusan gram sabu, kini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah disergap petugas di tepi jalan umum Desa Paron, Kecamatan Ngasem.
Penangkapan buruh serabutan asal Kelurahan Bangsal, Kota Kediri ini menjadi pintu masuk kepolisian untuk memburu sosok ‘D’ yang diduga menjadi otak di balik jaringan pengedar sabu di wilayah Kediri dan sekitarnya.
Kronologi Penangkapan di Pinggir Jalan
Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Sujarno, menjelaskan bahwa penangkapan BS dilakukan tanpa perlawanan pada Rabu (4/3/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
”Saat kami amankan di tepi jalan umum Desa Paron, tersangka sedang bersiap melakukan aktivitas yang diduga terkait peredaran sabu. Petugas bergerak cepat sehingga tersangka tidak sempat melarikan diri,” ujar AKP Sujarno mewakili Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji.
Sita 35 Plastik Klip Sabu Siap Edar
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi berhasil menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan. Dari tangan BS, petugas menyita total 35 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih mencapai 18,96 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan:
Dua unit timbangan digital (diduga untuk memecah paket sabu).
Dua pipet kaca dan alat sedotan.
Satu unit ponsel sebagai alat komunikasi transaksi.
Pengakuan Mengejutkan: Pernah Edarkan 200 Gram Sabu
Kepada penyidik, BS memberikan pengakuan yang mengejutkan. Ia menyebut bahwa sabu yang disita polisi hanyalah sisa dari pasokan besar yang diterimanya. Sebelumnya, ia telah menerima kiriman sabu seberat kurang lebih 200 gram dari bandar berinisial D.
”Tersangka mengaku hanya menjalankan perintah dari saudara D yang kini masih kami lakukan pengejaran. Sebagian barang haram tersebut sudah diedarkan sebelum akhirnya tersangka kami bekuk,” tambah AKP Sujarno.
Jeratan Pasal Berlapis
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
Karena barang bukti yang dikuasai melebihi 5 gram, tersangka terancam hukuman yang sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup. Saat ini, polisi terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba yang dikendalikan oleh D tersebut.(Dan/Ali)







