Kediri,Montera.co.id-– Teka-teki kelanjutan proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menyatakan komitmennya untuk segera menuntaskan pembangunan ikon kota tersebut pada tahun 2026, meski diwarnai perselisihan nilai pembayaran dengan pihak kontraktor.
Dalam konferensi pers terbaru, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Ir. Endang Kartika Sari, ST, MM, menegaskan bahwa pemerintah tetap berpijak pada aturan hukum dan hasil audit resmi demi melindungi uang negara dan kepentingan publik.

Sengketa Angka: Selisih Klaim Mencapai Rp9 Miliar
Pasca-putusan MA yang menguatkan putusan arbitrase, Pemkot Kediri diwajibkan membayar prestasi pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor. Namun, karena nominal tidak disebutkan secara rinci dalam putusan tersebut, Pemkot melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk melakukan audit objektif.
Hasil audit BPKP tertanggal 19 Desember 2025 menetapkan nilai pekerjaan yang layak dibayar adalah sebesar Rp6,67 miliar. Angka ini jauh di bawah tuntutan kontraktor yang mencapai Rp16,22 miliar.
”Ada selisih sekitar Rp9 miliar. Kami menawarkan pembayaran sesuai hasil audit profesional BPKP, namun pada 26 Januari 2026, pihak kontraktor secara resmi menolak tawaran tersebut,” jelas Endang Kartika Sari.
Sorotan Mutu: Bangunan Terancam Dibongkar?
Tak hanya soal anggaran, kualitas bangunan juga menjadi kendala serius. Berdasarkan penilaian tenaga ahli dari UPN Veteran Jawa Timur, ditemukan fakta bahwa mutu bangunan berada di bawah spesifikasi yang dipersyaratkan. Ketidaksesuaian struktur ini terutama ditemukan pada bagian kolom dan lantai.
Dinas PUPR kini tengah menimbang dua opsi berat: melakukan perkuatan struktur atau pembongkaran total pada bagian yang cacat mutu.
”Jika dilakukan perkuatan dengan menebalkan balok atau kolom, sisi arsitekturalnya akan hilang. Padahal Alun-Alun ini didesain sebagai karya seni arsitektur yang menjadi wajah kota,” tambahnya.
Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Negeri
Untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum, Pemkot Kediri telah meminta Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Langkah ini diambil agar proses pembangunan kembali tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.
Terkait pelaksanaan proyek selanjutnya, Pemkot menyebut adanya surat pernyataan dari kontraktor lama yang bersedia memperbaiki cacat mutu. Namun, jika kesepakatan buntu, opsi tender ulang tetap terbuka lebar.
Target Tuntas Tahun 2026
Sebagai langkah tegas, pada 3 Februari 2026, Pemkot Kediri telah bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kediri terkait kesediaan melaksanakan putusan sesuai hasil audit. Pemkot juga mengonfirmasi bahwa bank garansi senilai Rp898 juta telah dicairkan dan masuk ke Kas Daerah.
”Alun-alun adalah fasilitas umum yang sangat dinantikan warga. Target kami tahun 2026 ini harus selesai. Kepentingan publik adalah prioritas utama kami,” pungkas Endang.(Dan/Ali)







