Korban Tumiatun alias Indung (69) Meninggal Dunia Setelah Kondisi Kembali Memburuk, Polisi Lakukan Autopsi dan Asesmen Kejiwaan
Kediri,Montera.co.id–-Warga Dusun Kunjang Kidul, Desa Kunjang, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Tumiatun alias Indung (69) meninggal dunia menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya sendiri, Kusnadi alias Tajab (50). Korban menghembuskan napas terakhir pada Kamis malam (22/1/2026) setelah kondisinya yang sempat membaik tiba-tiba menurun drastis.
SEBELUMNYA KONDISI MEMBAIK, DIPERBOLEHKAN PULANG
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menyampaikan, korban awalnya mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) Pare dan diperbolehkan pulang karena kondisinya dinilai membaik. Namun, pada Kamis (22/1/2026) siang, kondisi korban kembali memburuk hingga akhirnya tidak dapat diselamatkan.
“Korban meninggal Kamis malam. Kondisinya drop. Sebelumnya memang sempat diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit RSKK, karena kondisinya dinilai membaik,” ujar Joshua pada Jumat (23/1/2026).
PERISTIWA PENUSUKAN TERJADI PADA RABU PAGI
Kejadian penusukan terjadi pada Rabu pagi (21/1/2026) dan menggegerkan warga sekitar. Korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh depan dan belakang. Setelah insiden, korban mendapatkan pertolongan pertama di poliklinik desa sebelum dirujuk ke RSKK Pare dan diperbolehkan pulang sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama.
Setelah dinyatakan meninggal, jenazah Tumiatun langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri oleh tim Inafis Satreskrim Polres Kediri untuk dilakukan autopsi pada Kamis malam. “Autopsi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian. Saat ini kami masih menunggu hasil dari rumah sakit,” jelas Joshua.
POLISI MENDALAMI KRONOLOGI DAN MOTIF, LAKUKAN ASESmen KEJIWAAN
Proses pemakaman Tumiatun dilakukan pada Jumat (23/1/2026) sore. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus untuk mengungkap kronologi kejadian serta motif terduga pelaku. Penyidik juga akan membawa Kusnadi ke rumah sakit jiwa untuk menjalani asesmen kejiwaan.
“Langkah ini penting untuk menentukan pertanggungjawaban hukum terhadap yang bersangkutan. Perkembangannya akan kami sampaikan,” pungkas Joshua.(Dan/Ali)







