Faktor Ekonomi Dominan Sebabkan 2.463 Kasus Perceraian di Kabupaten Kediri Tahun 2025

Angka perkara yang diputus meningkat 10,7% dibanding tahun sebelumnya, dengan upaya damai dan mediasi menjadi prioritas pengadilan

Kediri,Montera.co.id– Persoalan ekonomi menjadi penyebab utama tingginya angka perceraian di Kabupaten Kediri sepanjang tahun 2025. Data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri mencatat, dari total 3.535 perkara perceraian yang masuk ke pengadilan, sebanyak 2.463 perkara atau sekitar 69,7% dipicu oleh masalah ekonomi, jauh melampaui faktor lain seperti perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), maupun zina.

Data Perceraian Meningkat, Sebanyak 3.386 Perkara Telah Diputus

Rekapitulasi resmi PA Kabupaten Kediri menunjukkan, dari ribuan perkara yang masuk, sebanyak 3.386 perkara telah mendapatkan putusan. Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 3.058 perkara diputus, atau meningkat sekitar 10,7%.

Selain faktor ekonomi, penyebab perceraian lainnya meliputi perselisihan dan pertengkaran sebanyak 509 kasus, meninggalkan salah satu pihak atau perselingkuhan 197 kasus, serta KDRT sebanyak 25 kasus.

Proses Hukum: Upaya Damai Sebelum Mediasi

Humas Bidang Teknis Yudisial PA Kabupaten Kediri, Haitamil, menjelaskan bahwa mekanisme hukum di pengadilan memiliki tahapan khusus sebelum perkara perceraian masuk ke pokok perkara.

“Jadi sebelum perkara ini sampai pada materinya, pengadilan yang pertama di ruang sidang itu hakim secara ex officio mempunyai kewenangan untuk mendamaikan,” ujarnya pada Kamis (15/01/2026).


Apabila upaya damai oleh hakim belum membuahkan hasil, perkara selanjutnya akan diarahkan ke proses mediasi. PA Kabupaten Kediri bekerja sama dengan mediator non-hakim yang telah memiliki sertifikat resmi dari Mahkamah Agung maupun lembaga berwenang lainnya.

“Ketika upaya mendamaikan belum berhasil, maka kami akan mengirim perkara kepada mediator. Mediator di sini non-hakim, dari luar, yang memiliki sertifikat. Nantinya para pihak akan didamaikan dengan berbagai teknik,” lanjut Haitamil.

Syarat Pengajuan Diperketat, Wajib Pisah Tinggal Minimal 6 Bulan

Selain memaksimalkan upaya mediasi, pengajuan perkara perceraian juga telah diperketat untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah pasangan yang mengajukan cerai harus telah pisah tempat tinggal minimal enam bulan.

“Apabila belum memenuhi ketentuan tersebut, perkara tidak dapat didaftarkan ke pengadilan,” jelas Haitamil.

Meski angka perceraian masih tergolong tinggi, PA Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya untuk terus mengupayakan perdamaian melalui mekanisme hukum yang ada, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang berperkara.

“Itu menjadi bagian dari upaya pengadilan agar angka perceraian tidak terus meningkat,” ujarnya.

Tren Perceraian Cenderung Meningkat Secara Nasional

Sementara itu, Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Kediri, Moh. Imron, menyebut tren perceraian secara umum memang bersifat fluktuatif. Namun dalam jangka panjang, kecenderungannya terus meningkat dan tidak hanya terjadi di Kabupaten Kediri.

“Yang paling umum memang faktor ekonomi, yakni kurangnya tanggung jawab,” ungkapnya.

Ia menambahkan, selain ekonomi, faktor perselingkuhan juga kerap muncul, khususnya dalam perkara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Faktor lain yang turut memicu perceraian adalah kurangnya tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban rumah tangga.

“Dalam hukum Islam dikenal istilah nusyuz. Itu kondisi ketika salah satu pihak, baik suami maupun istri, tidak menjalankan kewajibannya, baik nafkah lahir maupun nafkah batin,” jelas Imron.

Kasus KDRT Banyak Tidak Dilaporkan
Terkait kasus KDRT yang tercatat relatif kecil dalam perkara perceraian, Imron mengungkapkan bahwa hal tersebut bukan berarti kasusnya minim. Banyak korban yang enggan melaporkan ke ranah hukum karena berbagai alasan.

“Kasus KDRT itu sebenarnya ada, tapi jarang sampai dilaporkan ke polisi, kecuali ada dorongan dari keluarga. Karena itu yang tercatat jumlahnya relatif kecil,” pungkasnya.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *