Patung Macan Putih Viral Desa Balongjeruk Kediri Resmi Dapat Perlindungan Hukum

Patung yang menjadi ikon baru Kabupaten Kediri tercatat dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual RI

Kediri,Montera.co.id – Patung Macan Putih yang sempat menjadi perbincangan publik dan viral di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, kini resmi mendapatkan perlindungan hukum sebagai karya cipta dari negara. Tim Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur secara langsung menyerahkan sertifikat hak cipta pada Selasa (12/1/2026).

Sertifikat Diserahkan Secara Simbolis ke Pemerintah Desa

Rombongan dari Kemenkumham Jatim menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada pihak pemerintah desa, sebelum melanjutkan kegiatan dengan memasang plakat sertifikat di lokasi tugu patung. Tugu Patung Macan Putih berlokasi sekitar 100 meter arah timur dari Balai Desa Balongjeruk.

Dalam plakat yang dipasang tertera informasi bahwa Patung Macan Putih Balongjeruk telah tercatat dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran EC002026003763 tertanggal 8 Januari 2026. Pencatatan ini menjadi bukti sah bahwa patung tersebut memiliki status hukum sebagai karya cipta yang dilindungi.

Bentuk Kehadiran Negara dalam Melindungi Karya Anak Bangsa

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Haris Sukamto, menyatakan bahwa kunjungan ke Desa Balongjeruk merupakan wujud komitmen negara dalam melindungi hasil kreativitas masyarakat.

“Hari ini saya berkunjung ke Kabupaten Kediri, tepatnya di Desa Balongjeruk Kecamatan Kunjang dalam rangka memberikan sertifikat hak kekayaan intelektual, hak cipta Macan Putih di Balongjeruk. Kegiatan ini difasilitasi oleh BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) Kabupaten Kediri,” ujar Haris dalam sambutannya.

Ia menjelaskan bahwa sertifikasi ini menjadi perlindungan atas ide, gagasan, dan karya yang dibuat oleh warga Desa Balongjeruk. “Ini adalah bentuk dari perlindungan ide gagasan karya anak bangsa dari Balongjeruk. Mudah-mudahan dengan pemberian sertifikasi ini, patung Macan Putih bisa menjadi identitas baru desa dan memberikan dampak ekonomi serta ikut nguri-nguri budaya Jawa Timur, khususnya Kabupaten Kediri,” tambahnya.

Haris menegaskan bahwa pencatatan hak cipta bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki makna penting untuk pengelolaan dan pemanfaatan patung ke depan. “Sertifikat ini menjadi identitas desa Balongjeruk dan diharapkan bisa dikembangkan ke arah komersialisasi yang memberi dampak ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah Desa Siap Gelar Musyawarah Pengelolaan

Pihak Pemerintah Desa Balongjeruk menyambut baik terbitnya sertifikat hak cipta tersebut. Kepala Desa (Kades) Balongjeruk, Safi’i, menyebutkan bahwa langkah selanjutnya akan dilakukan melalui musyawarah bersama warga dan perangkat desa.

“Ke depan kami akan musyawarah dengan pengurus dan pemerintah desa Balongjeruk serta warga untuk menentukan bagaimana pengelolaan Patung Macan Putih yang sekarang sudah memiliki perlindungan hukum untuk desa Balongjeruk,” ujar Safi’i.

Ia juga mengaku bangga karena inisiatif warga desa mendapat pengakuan dari negara. “Kami bangga karena apa yang kita inisiasikan ternyata dihargai dengan sertifikat hak cipta tersebut. Mudah-mudahan ini juga bisa membantu memberikan pemasukan dan kemajuan bagi desa,” tuturnya.(Dan/Im)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *